TintaOtentik.Co – Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Muhammad Egi Difa menilai kewenangan Satpol PP Tangsel dalam penindakan Perda tidak berjalan dengan semestinya.
Sesuai aturan yang ditetapkan, Satpol PP Tangsel menindak pelanggaran Perda dan melakukan proses untuk penyidikan lalu dilakukannya proses hukum lanjutan.
Namun hal demikian tidak berjalan semestinya, Dirinya menilai jika terjadi penindakan oleh Satpol PP hanya sampai penyegelan tidak berlanjut dengan proses sanksi maupun penertipan yang didapatkan oleh pelanggar Perda
“Saya menilai proses penindakan Perda hanya sampai Segel tempat, tidak ada penertipan dan terkait sanksi yang diberikan tidak ada proses lanjutan, membuat perda tersebut tidak mengikat” ujarnya, ketika dimintai tanggapan, ditulis Kamis, (3/4/2025).
Ia menganggap bahwa kewenangan yang telah diberikan sama Satpol PP tidak dijalankan dengan tepat.
“Sudah ada aturan terkait sanksi terhadap pelanggar Perda namun hal tersebut tidak dijalankan semestinya,” jelasnya.
”Hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran ditengah masyarakat, jika dibiarkan seperti ini tidak ada penindakan dan penertiban akan menimbulkan oknum-oknum nakal yang memanfaatkan situasi”. tandasnya.
Laporan: Iwanpose