Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

    27 July 2025 No Comments

    Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

    25 July 2025 No Comments

    Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

    25 July 2025 No Comments

    Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

    24 July 2025 No Comments

    Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

    24 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi
Ekonomi

Pengusaha Parkir di Tangsel Acuhkan Perwal, Pengamat: Pemkot Jangan Cuman Menegur, Cabut Izinnya!

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan24 May 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.Co – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha parkir di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Menurutnya, meski saat ini telah diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) baru mengenai tarif parkir, pelanggaran terhadap Perwal sebelumnya tetap sah dan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.

“Perwal memang tidak sekuat Perda dalam hal sanksi hukum, tapi dia tetap merupakan produk hukum yang mengikat. Jika ada pelanggaran, maka sanksinya bisa berupa teguran administratif. Namun jika pelanggaran terus diulang, maka pemerintah harus mengambil langkah lanjutan yang lebih tegas,” ujar Trubus saat diwawancarai, TintaOtentik.Co, Sabtu (24/5/2025).

Ia menegaskan bahwa peringatan atau teguran tidak boleh dilakukan secara terus-menerus tanpa ujung.

“Teguran itu ada batasnya. Kalau sudah tiga kali dan tetap dilanggar, ya harus ada tindakan konkret seperti pencabutan izin atau penindakan berdasarkan aturan yang lebih tinggi, dalam hal ini Perda,” katanya.

Trubus juga menyebutkan bahwa pelanggaran yang terjadi sebelum terbitnya Perda baru tetap dapat diproses, karena pelanggaran terhadap Perwal tetap sah secara administratif.

Menurutnya, pemerintah seharusnya menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan untuk menjaga wibawa kebijakan publik dan memberi efek jera kepada para pelanggar.

“Kalau hanya teguran terus, pengusaha parkir tidak akan jera dan bisa terus melanggar. Ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola perparkiran dan pelayanan publik di daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan PT Mata Aer Makmurindo mengakui penerapan tarif parkir tidak sesuai aturan Keputusan Walikota Tangerang Selatan (Kepwal Tangsel) Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017, sejak tahun 2020.

Direktur Utama PT Mata Aer Makmurindo, Buyung Fajri mengungkapkan bahwa tarif parkir yang ditetapkan diatas harga tarif Kepwal tahun 2017.

“Kita itukan menang lelang parkir 2020, sedangkan Kepwal 2017, itu sudah berbeda 3 tahun, sedangkan kalau peraturan harusnya sudah berubah per 3 tahun, dan baru terjadi di Perda 2024,” ungkapnya.

“Jadi, saat kita masuk belum ada perubahan lagi, jadi kita masuk tinggal mengikuti yang sudah berjalan (red-tarif parkir tidak sesuai Kepwal tahun 2017),” pungkasnya.

Laporan: iwanpose

Kota tangsel Pemkot tangsel Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah Pengelola Parkir Tangsel Pengusaha Parkir di Tangsel Pengusaha Parkir Tangsel Perwal Kota Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleHadirkan Program ‘Bang Andra’, Pemprov Banten Sisir 3.000 Km Jalan Rusak yang Akan Dibenahi
Next Article Hadir KTT ASEAN ke-46, Prabowo: Semoga Membawa Manfaat Bagi Kesejahteraan Kawasan
Irfan Kurniawan

Related Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

27 July 2025

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

By Irfan Kurniawan27 July 20250

TintaOtentik.Co – Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.