TintaOtentik.Co – Peraturan Daerah Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan bentuk badan PT PITS menjadi Perseroda PITS mengatur masa jabatan, keahlian komisaris dan direksi. Aturan ini tertuang dalam pasal Pasal 12 ayat 5 dan Pasal ayat 5.
Masa jabatan kedudukan Komisaris dan Direksi Perseroda PITS diatur dalam Perda Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan bentuk badan PT PITS menjadi Perseroda PITS Tahun 2023.
Sekalipun ini diatur dalam Perda Hal tersebut menjadi sorotan, dari Ketua LBH Ansor Suhendar. Sorotan didasari sikap tertutup dan tidak transparannya pengelolaan Perseroda PITS yang semakin menguat.
Hal tersebut Suhendar, sehubungan tidak adanya respon atas permohonan informasi yang diajukan oleh Suhendar melalui LBH Ansor yang mengajukan keberatan, beberapa bulan lalu, (28/2/2025).
“Secara kasat mata bisa terlihat jelas dengan tidak ada publikasi pengadaan barang dan jasa pada Perseroda PITS. Ketika tidak ada publikasi maka dapat dipastikan pihak ketiga atau perusahaan rekanan adalah by design atau hanya perusahaan-perusahaan yang dekat dengan jajaran komisaris atau direksi. Artinya jajaran komisaris atau direksi menutup peluang masyarakat untuk terlibat,” ungkap Suhendar.
“Selain itu, diduga juga adanya jajaran komisaris dan direksi yang tidak memenuhi syarat sebagai komisaris dan direksi, namun bisa menjabat hingga saat ini,” beber Suhendar.
Suhendar menerangkan fakta ini menunjukan pengelolaan perseroan daerah Tangsel berjalan tanpa ada pembinaan dan pengawasan oleh Pemkot Tangsel.
Diketahui pada peraturan ini yang diatur Perda Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan bentuk badan PT PITS menjadi Perseroda PITS Tahun 2023 mengatur Organ dan Pegawai Perseroda PITS.
BAB VI Organ dan Pegawai Pasal 12 ayat 5 tertulis Masa jabatan Komisaris paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Kemudian Pasal 14 ayat 5 masa jabatan Direksi paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. Ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
b. Dalam hal Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan.
Ditetapkan di Tangerang Selatan pada tanggal 17 April 2023 Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.
Laporan: iwanpose