Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

    27 July 2025 No Comments

    Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

    25 July 2025 No Comments

    Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

    25 July 2025 No Comments

    Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

    24 July 2025 No Comments

    Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

    24 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Regional
Regional

Peredaran Obat-Obatan Berhasil Diringkus Polres Tangsel

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan4 June 2024Updated:4 June 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.co – Genderang perang terhadap peredaran narkotika di Tangerang Selatan (Tangsel) terus digelorakan polisi. Sebanyak 18 orang pengedar obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin edar di Tangsel berhasil ditangkap.

Belasan pengedar obat keras ilegal ini diamankan dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024. Mereka diciduk di berbagai tempat di wilayah Tangsel. Modus yang digunakan para tersangka yakni berkedok toko kelontong.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap dari curhatan langsung masyarakat. Informasi tersebut kemudian diteruskan dan direspon cepat Satresnarkoba pimpinan AKP Bachtiar Noprianto.

“Ada 16 kasus yang berhasil kami ungkap. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat, dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satreskoba Polres Tangsel,” ujar Ibnu kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Lanjut Ibnu, 18 orang tersangka ini diamankan di sejumlah lokasi yakni di kawasan Serpong, Ciputat, cisauk dan Pondok Aren. Para pelaku diketahui menjual obat-obatan terlarang berkedok sebagai toko kelontong.

“Mereka menjual obat-obatan terlarang ini kepada para pelajar dan remaja. Makanya kami ungkap dan tangkap pelaku, untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menambahkan, tersangka yang diamankan yakni berinisial N Alias Black, N alia Digul, FS Als Jack, ZA Alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y Alias Alex, AM Alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.

“Hampir semua tersangka yang kita amankan ini adalah pemilik atau karyawan toko,” tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Setiabudi ini.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, diantaranya Heximer 4.289 butir, Tamadol 2.140 butir, Trihexyphenidyl 292 butir, Pil Scanidin 158 butir, Alprazolam 104 butir, Mersi 57 butir, Chlorpheniramin 328 butir, Rikkina Clonazepam 3 butir, Prohiper Methylphenidate HCL 2 butir, Menopam Lorazepam 4 butir, Merlopam Lorazepam 1 butir, Dextromethorphan 660 butir, Merlo 10 butir, valdimex 8 butir, camlet 0,5 mlm 10 butir, dexa 10 butir, frixitas 10 butir, kimia farma 10 butir, esilgan 6 butir.

Bachtiar pun menyatakan bahwa saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan tengah memproses kelengkapan berkas untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

“Pelaku terancam Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dan 436 Nomor 17 tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 sampai 12 tahun penjara,” tandas Bachtiar.

Obat-obatan Pengedar Narkoba Pengedar Obat-Obatan Pengedaran Narkotika Peredaran narkoba Peredaran Obat-Obatan Tangerang Selatan Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleElkan Baggot yang Tidak Terlihat di Skuad Timnas Indonesia, Ini Kata Erick Thohir
Next Article Kronologi Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri dalam Dugaan Penggelapan Dana
Irfan Kurniawan

Related Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

27 July 2025

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

By Irfan Kurniawan27 July 20250

TintaOtentik.Co – Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.