TintaOtentik.Co – Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Aditya Rakatama, menegaskan pihaknya akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penegasan tersebut dilontarkan menyusul sorotan publik terkait penanganan kasus yang dinilai berjalan di tempat.
Aditya mengatakan bahwa saat ini tim penyidik Kejati Banten masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara dari akuntan publik.
“Jadi saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil resmi dari akuntan publik terkait dengan kerugian keuangan negara,” ujarnya, ketika dikonfirmasi TintaOtentik.Co, dikutip Sabtu, (21/6/2025).
Aditya terangkan, setelah hasil perhitungan kerugian negara rampung, dokumen tersebut akan dilampirkan dalam berkas perkara.
“Setelah itu sudah selesai nanti dilampirkan dalam berkas perkara. Kemudian berkas perkara diserahkan ke jaksa peneliti untuk diteliti. Apakah berkas ini lengkap atau tidak,” jelasnya.
Menanggapi anggapan publik bahwa Kejati Banten ‘masuk angin’ dalam menangani kasus ini, Aditya dengan tegas membantah.
Aditya menekankan bahwa penegakan hukum membutuhkan proses dan tidak bisa disamakan dengan penanganan kasus pencurian yang dapat selesai dalam waktu singkat.
“Karena penegakan hukum itu tidak bisa seperti orang menangani perkara pencurian hari ini ada pencurian, selesai hari ini. Kita harus dapat serius menulusuri keterlibatannya, harus ada niat batin jahatnya pada perbuatannya,” bebernya.
Ia tegaskan bahwa kelanjutan kasus ini akan sangat bergantung pada perkembangan penyidikan.
“Semua tergantung dari perkembangan penyidikan seperti apa nanti. Tapi yang jelas perkara ini masih berjalan terus,” jelas Aditya.
Poin utamanya, Kejati Banten menunggu hasil resmi dari akuntan publik.
“Transaksi-transaksi yang sekiranya mencurigakan, yang kira-kira tidak ada kaitannya itu nanti akan dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya,” tandas Aditya.
Diduga Ada Pihak Lain Dari Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Kejati Banten Dalami Keterangan Tersangka
Sebelumnya diketahui Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap 2 tersangka yaitu WL (Wahyunoto Lukman) dan TAKP (Tb Apriliadhi KP).
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan fakta-fakta perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang, serta aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka dan keluarganya.
“Bahwa untuk kaitan keterlibatan pihak-pihak lain di luar para pelaku pengadaan, Tim Penyidik masih mendalami keterangan dari 2 (dua) tersangka yang diperiksa kemarin sehubungan dengan adanya kemungkinan pihak lain di luar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangsel yang terlibat dalam pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah TA. 2024 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangsel,” ungkap Rangga, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, (13/5/2025).
Rangga mengatakan untuk aliran penerimaan uang kepada 2 tersangka tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pelacakan oleh Tim Penyidik.
Rangga melanjutkan dari pihak 2 (dua) orang tersangka yang diperiksa kemarin, para tersangka menyatakan tidak menerima aliran uang sepeserpun dari pihak PT EPP.
“Bahwa sampai sejauh ini, Tim Penyidik telah memeriksa 52 (lima puluh dua) orang saksi dan 2 (dua) orang ahli dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB serta dari Kantor Akuntan Publik,” tandas Rangga.
Laporan: iwanpose