Perkuat Akses Keadilan Daerah, Presiden Prabowo Resmikan Pembentukan 7 Kejaksaan Negeri Baru

0

Tinta Otentik.co – Pemerintah pusat resmi memperluas jangkauan penegakan hukum di daerah dengan menambah infrastruktur korps adhyaksa.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Baru guna memperlancar dan mempercepat efektivitas tugas-tugas penuntutan serta pelayanan hukum di tingkat kabupaten/kota.

Melalui payung hukum yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 tersebut, pemerintah menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru yang tersebar dari Pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, hingga Papua.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Perpres Nomor 40 Tahun 2026, berikut daftar tujuh Kejari baru beserta lokasi kedudukannya:

  1. Kejaksaan Negeri Pangandaran, berkedudukan di Parigi.
  2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, berkedudukan di Ciruas.
  3. Kejaksaan Negeri Tana Tidung, berkedudukan di Tideng Pale.
  4. Kejaksaan Negeri Kubu Raya, berkedudukan di Sungai Raya.
  5. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, berkedudukan di Harau.
  6. Kejaksaan Negeri Raja Ampat, berkedudukan di Waisai.
  7. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat, berkedudukan di Krui.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5, operasional ketujuh satuan kerja baru tersebut tidak langsung berjalan serentak, melainkan dilakukan secara bertahap.

Mengenai rincian tugas, fungsi, hingga struktur organisasi internal masing-masing kejari nantinya akan difinalisasi oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Mengenai aspek pendanaan, seluruh pembiayaan pembentukan serta operasional awal kejari baru ini dialokasikan penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) milik Kejaksaan Republik Indonesia.

Kendati demikian, pemerintah daerah setempat juga diberikan ruang untuk memfasilitasi penyediaan lahan yang dibutuhkan bagi pembangunan markas kejaksaan tersebut.

Adapun terkait transisi penanganan perkara hukum, perpres ini menegaskan bahwa setiap kasus yang berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan sebelum aturan ini diundangkan akan tetap ditangani oleh kejaksaan negeri asal sampai penanganan perkara tersebut selesai secara tuntas.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version