TintaOtentik.Co – Wakil WaliKota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan Pemerintah Kota akan memberikan sanksi tegas, jika ada pejabat terbukti memberikan izin ilegal menjual minuman beralkohol.
Pernyataan Pilar disampaikan ketika menggelar operasi penertiban guna menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadan, Sabtu, (8/3/2025).
Operasi penertiban melibatkan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta aparat gabungan dari Kodim 0506 Tangerang dan Polres Tangsel.
Razia menyasar tempat-tempat usaha yang melanggar peraturan daerah (Perda) serta surat edaran Wali Kota terkait larangan peredaran minuman keras (miras) dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pilar menyampaikan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Kapolres, Dandim, dan Wali Kota guna memastikan situasi tetap kondusif menjelang Idulfitri.
“Kami melakukan sidak ke beberapa tempat usaha untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang melanggar Perda dan surat edaran Wali Kota. Malam ini kami menyita ratusan botol miras dari beberapa lokasi,” ungkap Pilar.
Hasil razia menunjukkan bahwa masih ada tempat usaha yang nekat menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Di Pasar Ciputat, petugas menyita 121 botol dan kaleng miras yang dijual secara sembunyi-sembunyi.
Tak hanya itu, tiga kafe di Pamulang juga kedapatan menjual miras tanpa izin. Pemkot Tangsel telah memberikan peringatan keras dan akan melakukan tindakan lebih lanjut jika pelanggaran kembali terjadi.
“Kami sudah melakukan penyitaan dan peringatan. Jika mereka masih menjual miras, tempatnya akan ditutup secara permanen,” jelas Pilar.
Selain itu, pihaknya juga menerapkan metode undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli untuk memastikan bahwa tidak ada penjualan miras secara terselubung.
Razia miras, operasi ini juga menyasar tempat-tempat hiburan yang dicurigai menjadi lokasi prostitusi terselubung.
Sejumlah tempat karaoke yang tidak berizin telah diberikan peringatan keras. Jika terbukti menjual miras atau menyediakan layanan ilegal, tempat tersebut akan ditutup secara permanen.
“Kami juga melakukan pembinaan di beberapa titik rawan tawuran. Kami ingin memastikan Ramadan di Tangsel tetap kondusif,” kata Pilar.
Menanggapi indikasi praktik kucing-kucingan dari para pelaku usaha nakal, Pilar tegaskan bahwa operasi ini akan dilakukan secara rutin, baik dalam skala besar maupun kecil.
“Kami tidak akan tinggal diam. Tidak ada pandang bulu, mau itu tempat kecil atau besar, jika melanggar aturan, akan kami tindak tegas” tegasnya.
Pemerintah Kota Tangsel mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Kepercayaan publik terhadap pemerintah menjadi kunci dalam menjaga ketertiban, sehingga tidak ada tindakan main hakim sendiri.
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014, usaha yang menjual minuman beralkohol di wilayah Tangsel dilarang beroperasi.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, Pemkot akan memberikan sanksi, termasuk penutupan permanen.
“Jika ada pejabat yang terbukti memberikan izin ilegal, kami akan memberikan tindakan tegas. Sejauh ini, camat dan lurah telah berkomitmen untuk tidak memberikan izin miras,” papar Pilar.
Dengan adanya operasi penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih nyaman dan tenang.
“Pemkot Tangsel menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib,” tandas Pilar.
Laporan: iwanpose