Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Indonesia Tegaskan Tidak Ada Penghapusan ekspor mineral kritis Terhadap AS

    28 July 2025 No Comments

    Sri Mulyani Sebut Penguatan Rupiah Terhadap Dolar AS Tak Lepas Dari Aliran Modal Asing

    28 July 2025 No Comments

    Penerima Bansos Itu-itu Aja, Mensos Ubah Pola Penyaluran dari Seumur Hidup Jadi 5 Tahun

    28 July 2025 No Comments

    Lantik Eselon III, Kajati Banten Minta Pejabat Baru Kuasai Persoalan Dalam Pelaksanaan Tugas

    28 July 2025 No Comments

    RPJMD Tangsel 2025-2029, Ketua Pansus Pastikan Tak Melenceng dari Program Presiden dan Gubernur

    28 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi
Ekonomi

Pinjaman Hingga Rp3 Miliar Bisa Dicairkan, Asal KopDes Penuhi Syarat Ini

SulisBy Sulis21 July 2025No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.co – Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa setiap Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KopDes/Kel Merah Putih) yang ingin mengakses pembiayaan dari bank-bank milik negara (Himbara), diwajibkan menyusun dan mengajukan rencana bisnis yang jelas dan terukur.

Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop, Panel Barus, menjelaskan bahwa pengajuan proposal bisnis ini menjadi bagian dari sistem mitigasi risiko, khususnya untuk mencegah potensi gagal bayar dalam penyaluran dana ke koperasi.

“Setiap Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ketika dia ingin mengakses pinjaman atau pembiayaan atau permodalan dari Himbara, nanti itu basisnya adalah pengajuan proposal atau rencana bisnis yang dibuat oleh KopDes kepada Himbara,” ungkap Panel, Jumat (18/7/2025) malam.

Ia menambahkan bahwa seluruh rencana bisnis yang diajukan akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu oleh pihak Himbara. Langkah ini memastikan bahwa hanya koperasi yang memiliki kelayakan usaha yang benar-benar bisa menerima kucuran dana.

“Jadi bukan main minta [pembiayaan] langsung kasih saja, nggak ada verifikasinya, nggak begitu. Semua diverifikasi,” jelasnya lebih lanjut.

Selain proses verifikasi, pemerintah juga akan terus memantau pelaksanaan dan perkembangan usaha KopDes/Kel Merah Putih guna mencegah penyimpangan maupun potensi kecurangan (fraud) yang dapat merugikan masyarakat.

Panel menekankan pentingnya keterlibatan aktif warga desa dalam sistem pengawasan. Semakin besar partisipasi warga, menurutnya, semakin tinggi pula rasa kepemilikan terhadap koperasi.

“Ketika ada rasa kepemilikan, maka secara langsung dia pasti akan mengawasi jalannya operasionalisasi usaha koperasi tersebut. Nah, itulah fungsi sosial kontrol akan terjadi berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan bahwa mulai 22 Juli 2025, KopDes/Kel Merah Putih sudah dapat mengakses pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank Himbara.

“Mulai 22 Juli, KopDes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui KUR dari Bank Himbara,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa untuk tahap awal, pembiayaan dapat diberikan dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi. Adapun suku bunga yang dikenakan adalah sebesar 6%, dengan jangka waktu enam tahun untuk pembiayaan modal kerja, dan sepuluh tahun untuk pembiayaan investasi.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, hingga saat ini tercatat 80.068 KopDes/Kel Merah Putih telah berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari Provinsi Jawa Barat.

Rinciannya, 71.397 unit merupakan KopDes Merah Putih baru, sementara 8.486 unit lainnya adalah KopKel Merah Putih baru. Di samping itu, sebanyak 141 koperasi lama telah bertransformasi menjadi KopDes Merah Putih, dan 44 unit menjadi KopKel Merah Putih.

Jumlah koperasi yang telah memiliki legalitas diproyeksikan akan terus bertambah menjelang peluncuran resmi program yang dijadwalkan pada 21 Juli 2025. Peluncuran nasional tersebut rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Sebagai informasi, KopDes/Kel Merah Putih juga telah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2026, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rancangan RKP 2026.

berita ekonomi indonesia Dana Himbara Dana Koperasi Dana Koperasi Desa Ekonomi Himbara Kemenkop Kemenkop Himbara Kopdes Koperasi Desa TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleSerpong Jadi Saksi Ketatnya Adu Cepat Kejurprov Mini 4WD Banten
Next Article MBG Jadi Sorotan Global, Prabowo: Sudah 6 Juta Anak dan Ibu Terbantu
Sulis

Related Posts

Indonesia Tegaskan Tidak Ada Penghapusan ekspor mineral kritis Terhadap AS

28 July 2025

Sri Mulyani Sebut Penguatan Rupiah Terhadap Dolar AS Tak Lepas Dari Aliran Modal Asing

28 July 2025

Penerima Bansos Itu-itu Aja, Mensos Ubah Pola Penyaluran dari Seumur Hidup Jadi 5 Tahun

28 July 2025

Lantik Eselon III, Kajati Banten Minta Pejabat Baru Kuasai Persoalan Dalam Pelaksanaan Tugas

28 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Indonesia Tegaskan Tidak Ada Penghapusan ekspor mineral kritis Terhadap AS

By Irfan Kurniawan28 July 20250

TintaOtentik.Co – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) RI Airlangga Hartarto buka suara perihal kesepakatan…

Sri Mulyani Sebut Penguatan Rupiah Terhadap Dolar AS Tak Lepas Dari Aliran Modal Asing

28 July 2025

Penerima Bansos Itu-itu Aja, Mensos Ubah Pola Penyaluran dari Seumur Hidup Jadi 5 Tahun

28 July 2025

Lantik Eselon III, Kajati Banten Minta Pejabat Baru Kuasai Persoalan Dalam Pelaksanaan Tugas

28 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.