Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

    27 July 2025 No Comments

    Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

    25 July 2025 No Comments

    Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

    25 July 2025 No Comments

    Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

    24 July 2025 No Comments

    Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

    24 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Politik
Politik

Polda Metro Gelar Konsultasi Hukum ke Warga Perum Griya Cinere 2 Akibat Terdampak TPA Liar

SulisBy Sulis26 February 2025No Comments5 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.Co – Unit 3 Subdit 2 Ditintelkam Polda Metro Jaya melakukan pertemuan kepada warga yang tergabung dalam forum warga Kecamatan Limo dan Cinere Depok terkait pembahasan TPA liar, Selasa (18 Februari 2024).

Pertemuan bersama forum warga Kecamatan Limo dan Cinere Depok perihal pembahasan perkembangan kasus TPA liar serta konsultasi hukum dan pendekatan dalam menjaga keamanan Kamtibmas.

Panit 3 Subdit 2 Ditintelkam Polda Metro Jaya, Ipda Syafriadi, S.H mengungkapkan bahwa perkembangan kasus TPA liar sudah adanya pembuatan pagar oleh PT Megapolitan.

“Sejauh ini perkembangan di TPA liar sudah di pagar oleh Pemilik tanah PT Megapolitan dan sudah tidak ada kegiatan di lokasi tersebut, untuk warga sudah merasakan dampak berkurangnya Polusi udara dan akan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif khususnya lingkungan Hidup di wilayah Griya Cinere 2 Limo Kota Depok,” ungkap Ipda Syafriadi, Selasa (18 Februari 2024).

Sementara itu, Ketua forum warga Cinere sekaligus Ketua RT 05 Perum Griya Cinere 2, Doddy Ariawanto menyampaikan bahwa terjadi pengelolaan sampah liar yang menemukan bahan plastik kuning sampah B3.

“Kami disini juga ada tim advokasi dari walhi, kami disini menemukan plastik kuning sampah B3 dari KLHK hanya menindak pengelolaan sampah,” ungkapnya.

Forum Warga Bersama Polda Metro Jaya Bahas Perkembangan Kasus TPA Liar di Cinere Depok. (FOTO:TintaOtentik.Co/Iwanpose)

Lanjut, dirinya mengungkapkan kasus TPA liar sudah ditangani Kementerian Lingkungan Hidup, Doddy juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan ke pihak kepolisian.

“Kasus ini sudah ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup, disini kami menemukan sampah limbah B3 atas dasar itu kami melaporkan ke pihak kepolisian berjenjang dari Polsek, Polres dan Polda,” ungkapnya.

Doddy juga mengungkapkan untuk pemilik lahan telah menjelaskan bahwa tidak adanya aktivitas pembuangan sampah ditempatnya.

“Saya rasa di sekitar lokasi masih terdapat pembakaran sampah mulai dari sore sampai malam dan asap nya pekat sampai ke pemukiman kami,” pungkasnya.

Kronologi Kejadian Kasus TPA

Diketahui pada tahun 2009, warga Perumahan Griya Cinere 2 (GC2) yang berlokasi di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok membuat petisi penolakan Tempat Pembuangan Sampah ilegal yang berlokasi di belakang perumahan tersebut.

Namun petisi penolakan tersebut tidak mendapat respon yang semestinya oleh Perangkat Daerah terkait.

Sedangkan diketahui  tempat pembuangan sampah tersebut telah melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pasal 29 ayat 1 (d), (e), (f), dan (g). Pelarangan terhadap pengelolaan sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau pengerusakan lingkungan, pembuangan sampah tidak pada tempatnya, penanganan sampah dengan pembuangan terbuka, dan pembakaran sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Lalu pada tahun 2014 hingga 2015, terjadi kebakaran di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal tersebut yang mengakibatkan pencemaran udara semakin parah akibat asap beracun yang sangat pekat, lalu terdapat sebelumnya pencemaran udara “hanya” berupa bau tidak sedap dan banyaknya lalat yang berkeliaran.

Selain itu terjadi longsor pada tempat pembuangan sampah ilegal tersebut hingga masuk ke sungai pesanggrahan. Hal ini menyebabkan pencemaran air sungai tersebut.

Warga Panorama Bukit Cinere (PBC) yang berlokasi di Kecamatan Cinere dan bukan di Kecamatan Limo menjadi salah satu yang terdampak. Upaya komunikasi secara informal maupun formal telah dijalankan.

Namun solusi yang dijalankan bukanlah penegakan aturan yang berlaku. Sehingga kegiatan penimbunan dan pembakaran sampah masih dilakukan.

Kejadian tersebut mendapat sorotan media massa baik konvensional maupun online, kejadian tersebut juga memaksa Wakil Walikota Depok pada saat itu (saat ini Walikota Depok), KH. DR. Idris Abdul Shomad MA, melakukan peninjauan lapangan dan berjanji untuk “menyegel” dengan memasang plang segel tanpa ada kawalan yang ketat. Sehingga hal tersebut dianggap para pelaku penimbunan sampah hanya angin lalu.

Semetara itu pada tahun 2021 kembali terjadi kebakaran tempat pembuangan sampah ilegal dan menyebabkan asap pekat sepanjang sore hingga pagi selama beberapa bulan.

Laporan pengaduan serupa juga telah disampaikan kepada Camat Cinere, Lurah Cinere, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, dan beberapa pihak terkait.

Perwakilan Kelurahan Cinere dan DLHK telah meninjau lokasi dan berkoordinasi dengan pengurus RT03 RW012, namun tidak ada tindakan penutupan atau teguran terhadap pelanggaran peraturan perundangan yang berlaku, antara lain:

a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pasal 29 ayat 1 (d), (e), (f), dan (g). Pelarangan terhadap pengelolaan sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau pengerusakan lingkungan, pembuangan sampah tidak pada tempatnya, penanganan sampah dengan pembuangan terbuka, dan pembakaran sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

b. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 47 (a), (c), (e), (f), (g), dan (h). Pelarangan terhadap pembuangan sampah tidak pada tempatnya, pengelolaan sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau pengerusakan lingkungan, pembakaran sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis, penanganan sampah secara terbuka, penggunaan lahan sebagai TPA tanpa izin pejabat berwenang, dan pemasukan sampah ke dalam wilayah kota.

c. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 Tentang pasal 23 ayat 3. TPA kota Depok berada di Kecamatan Cipayung, bukan di Kecamatan Limo.

Hingga pada tahun 2023, terjadi 2 (dua) kali kebakaran hebat dan tidak terhitung kebakaran kecil. Kebakaran tersebut terjadi pada periode Juli-Oktober 2023 yang menyebabkan asap pekat sepanjang hari dan malam.

Kebakaran kecil terjadi malam hari menyebabkan asap pekat pada kisaran pukul 23.00 hingga 07.00 pagi. Dampak asap tersebut semakin meluas hingga ke Provinsi Banten terutama di Kelurahan Pondok Cabe Udik.

Hal ini tidak lepas dari semakin besarnya tempat pembuangan sampah liar tersebut. Selain itu, intensitas kejadian kebakaran menjadi lebih sering. U

paya penyampaian kondisi yang semakin memburuk kepada pihak terkait sudah dilakukan melalui surat sebagaimana terlampir. Ketidaktegasan pegawai terkait dalam menindak mereka yang melanggar peraturan perundangan menyebabkan para pelaku tetap melakukan tindakan yang terlarang itu.

Laporan: iwanpose

Cinere Depok Forum Warga Cinere Kasus TPA Liar Kasus TPA Liar di Cinere Depok Kasus TPA Liar di Kecamatan Limo Kecamatan Limo Konsultasi Hukum Pendampingan Hukum Pengelolaan Sampah Liar Perum Griya Cinere 2 Polda Metro Jaya PT Megapolitan TintaOtentik.Co TPA Liar
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleProgram Rekrutmen Santri di Polri Berlanjut, Ini Penjelasan Kepolisian
Next Article Efektivitas Pembelajaran, Dindikbud Tangsel Batasi Study Tour Siswa
Sulis

Related Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

27 July 2025

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

By Irfan Kurniawan27 July 20250

TintaOtentik.Co – Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.