Polemik Soal Jabatan Sekda Tangsel, BKPSDM Klaim Sesuai Tahapan

0

TintaOtentik.Co – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel menyatakan tahapan perpanjangan Sekretaris (Sekda) sudah sesuai mekanisme

Kepala BKPSDM Kota Tangsel, Wahyudi Leksono mengatakan tahapan perpanjangan sekda berkordinasi dengan Badan Kepegawain Negara (BKN).

Lanjutnya,kaitan dengan jabatan lima tahun adalah jabatan evaluasi bukan masa berkahir tugas.

“Jadi terhitung sejak SK pengangkatan sekda keluar, hingga masa berkhirnya 19 April, itu dihitung nilainya sebagai evaluasi,” ujar Wahyudi, saat di wawancara di gedung DPRD Tangsel, pasca menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), dikutip Rabu, (20/5/2026).

Kendati, Wahyudi terangkan dalam aturannya, evaluasi bisa sebelum dan setelah lima tahun, namun pointnya sejak 19 April hingga kini tetap menjadi sekda sampai SK terbaru diterbitkan.

Adapun tahapannya yang kini tengah berjalan, dilakukan seleksi yang dibentuk, mulai dari asesmen, rekam jajak dan yang terkhir dari itu semua, dilakukan oleh Tim Pansel. Setelah tahapan dilalui, Tim Pansel menyerahkan nilain kepada Walikota Tangsel Benyamin Davnie.

“Karena ini sifatnya perpanjangan, maka Tim Pansel tidak membuka secara terbuka untuk umum. Sementara itu susunan Tim Pansel terdiri dari Sekda Provinsi, BKPSDM Provinsi dan Akademisi,” tutupnya.

Beberapa Pengamat dan Akademisi Soroti Perpanjangan Jabatan Sekda Kota Tangsel

Sebelumnya beberapa pengamat kebijakan, hukum, serta akademisi
turut menyoal keras keputusan perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel yang hanya berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Ketua LBH Ansor Kota Tangsel Suhendar menyoroti pernyataan dan isu perihal tidak adanya Panitia Seleksi (Pansel) dalam pengisian Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel.

Menurutnya hal tersebut adalah sangat keliru dan sangat bertentangan dengan semangat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hal ini didasarkan pada, pertama, UU ASN 2023 menganut prinsip meritokrasi yaitu sistem pengisian jabatan ASN berdasarkan kemampuan, prestasi, kompetensi, integritas individu dan kelayakan, bukan karena faktor kekerabatan, kedekatan, kekayaan, atau latar belakang tertentu dan tertutup,” ujar Suhendar dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, (14/5/2026).

Suhendar mengatakan prinsip meritokrasi bertujuan menciptakan kesempatan yang sama dan keadilan dalam organisasi pemerintahan.

“Lalu, dalam UU ASN 2023 dinyatakan secara tegas seluruh peraturan perundang-undangan pelaksanaan UU ASN 2014 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ASN 2023, sehubungan ada banyak PP pelaksanaannya belum terbit,” ujar Suhendar.

Jika merujuk pada PP No.11 Tahun 2011 tentang manajemen PNS, lanjut Suhendar, maka jabatan Sekda hanya bisa di duduki paling lama adalah 5 (lima) tahun, oleh karenanya terlarang bagi mereka yang sudah pernah menduduki selama 5 (lima) tahun untuk kembali menjabat.

‘Kemudian, jika pun dimaknai adanya pengecualian bagi mereka yang sudah pernah menduduki selama 5 (lima) tahun untuk kembali menjabat, syaratnya pun sangat ketat yaitu adanya pencapaian kinerja serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip meritokrasi,” kata Suhendar.

“Pencapaian kinerja dapat dilihat dari perjanjian kinerja yang telah dibuat saat menjabat Sekda awal, apakah konsisten dan tercapai? Untuk itu, mempublikasikan perjanjian kinerja Sekda awal adalah keniscayaan agar publik bisa menilai apakah terpenuhi atau tidak?,” tanya Suhendar.

Suhendar menambahkan prinsip meritokrasi menghendaki adanya mekanisme pengujian dan penilaian kelayakan secara objektif, yang tidak lain adalah adanya tim/panitia independen seperti Pansel atau sebutan lain sebagai penguji/penilainya.

“Dengan demikian, tidak ada dan tidak benar jika penempatan jabatan Sekda hanya melalui evaluasi, karena tidak sesuai hukumnya dan sangat bertentangan dengan prinsip meritokrasi,” pungkasnya.

Kemudian Pengamat Publik sekaligus Budayawan Tangsel, Uten Sutendy, menegaskan bahwa langkah Walikota tersebut sangat perlu dikoreksi.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan masa jabatan bukan sekadar urusan administratif, melainkan kunci bagi kesehatan birokrasi.

“Ini sangat perlu dikoreksi. Secara aturan kan sudah habis masa jabatannya, seharusnya Walikota mengikuti aturan itu agar terjadi regenerasi. Dengan begitu, ekosistem di birokrat bisa berjalan fungsional dan efektif,” ujar Uten Sutendy saat memberikan tanggapannya.

Lebih lanjut, Uten menyoroti aspek netralitas birokrasi. Ia mengingatkan bahwa jabatan Sekda harus diisi oleh birokrat profesional yang murni dari kepentingan politik di balik layar.

Kurangnya dinamika pada jabatan ini dinilai berdampak pada kondisi Tangsel yang dianggap “jalan di tempat” dari berbagai perspektif, mulai dari infrastruktur hingga inovasi kreativitas.

“Pak Benyamin seorang birokrat, Pak Pilar masih muda dan butuh banyak pengalaman. Harusnya di sini tugas Sekda mengisi kekosongan itu. Tangsel memerlukan Sekda yang dinamis dan open-minded, jangan malah jadi kaku,” kata Uten.

Diketahui sebelumnya juga diberitakan Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menegaskan bahwa tidak ada proses open bidding untuk jabatan Sekda Tangsel.

“Ga ada open biding sekda kota oleh provinsi,” ujar Deden saat dilansir dari Harianbanten.com.

Ia juga menjelaskan bahwa proses yang berjalan saat ini hanya berupa evaluasi jabatan. “Kami hanya pansel wawancara evaluasi, bukan open bidding dan tdk punya kewenangan memperpanjang,” tutupnya.

Laporan: irfan

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version