Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Korporasi Tersangka Karhutla

0

TintaOtentik.co – Korps Bhayangkara memperketat pengawasan dan tindakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di berbagai wilayah rawan.

Sepanjang musim pembakaran tahun ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mencatat ratusan individu serta korporasi perkebunan kelapa sawit telah diseret sebagai tersangka buntut dari masifnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tanah air.

Langkah tegas penegakan hukum tersebut diungkapkan secara langsung oleh Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, dalam keterangannya di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ia memaparkan, akumulasi penindakan ini merupakan hasil kerja keras dari jajaran kepolisian di berbagai daerah hingga pertengahan Oktober 2026.

“Sampai dengan tertanggal 13 Oktober 2026, penegakan hukum Karhutla yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka, sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” ungkap Pipit.

Dari ratusan laporan yang masuk dari berbagai wilayah hukum polda di seluruh Indonesia, sebagian besar penanganan perkara perorangan tersebut kini telah memasuki tahap krusial pemberkasan, di mana sebanyak 181 berkas perkara tercatat telah berstatus P-19 untuk penyempurnaan kelengkapan dari jaksa penuntut umum.

Peta sebaran kasus karhutla perorangan terpantau terkonsentrasi di sejumlah wilayah yang menjadi langganan titik panas (hotspot).

Berdasarkan data kepolisian, daerah dengan jumlah laporan polisi (LP) tertinggi didominasi oleh provinsi di Pulau Sumatra dan Kalimantan:

  • Polda Kalimantan Barat: Memimpin dengan 68 laporan polisi.
  • Polda Riau: Menyusul ketat dengan 61 laporan polisi.
  • Polda Sumatera Selatan: 38 laporan polisi.
  • Polda Kalimantan Tengah: 34 kejadian atau laporan polisi.

Sikat Habis 9 Korporasi di Lahan Ribuan Hektare

Tidak hanya menyasar pelaku perorangan, Bareskrim Polri juga mengendus keterlibatan korporasi besar dalam bencana ekologis tersebut.

Dari total 98 laporan polisi yang khusus mengincar badan usaha, Polri akhirnya menetapkan 9 perusahaan sawit sebagai tersangka utama di balik terbakarnya lahan seluas puluhan ribu hektare.

“Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare, total tersangka adalah 9 tersangka,” tegas Pipit merinci skala kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh korporasi.

Puluhan laporan terhadap korporasi ini tersebar luas di sejumlah polda jajaran, di antaranya 33 laporan di Polda Kalbar, 17 laporan di Polda Sumsel, 14 laporan di Polda Kalteng, 11 laporan di Polda Kalsel, 7 laporan di Polda Kaltim, 6 laporan di Polda Riau, hingga 3 laporan di Polda Kaltara.

Kendati puluhan laporan tengah digarap, penyidik baru menetapkan sembilan entitas korporasi sebagai tersangka sah yang masing-masing terkonsentrasi di beberapa titik wilayah operasional.

“Sehingga di sini berjumlah total semuanya 98. Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” pungkasnya.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version