TintaOtentik.Co – Fraksi Partai Demokrat mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Pemerintah Kota, yang telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 13 (tigabelas) kalinya sebagai hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangsel Tahun Anggaran 2024.
Ucapan tersebut disampaikan saat menyampaikan Pandangan umum
terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024, yang digelar pada Senin (23/6/2025).
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Rizki Jonis mengatakan, setelah mencermati isi pidato Walikota Tangsel tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangsel Tahun Anggaran 2024 Fraksi Demokrat memberikan catatan berupa saran dan pendapat.
“Aset Daerah, terkait dengan aset daerah, Pemerintah Kota harus gerak cepat melakukan registrasi Bangunan dan tanah untuk sekolah dan aset jalan serta aset Pemkot lain yang belum di selesaikan registrasi kepemilikannya sehingga banyak yang menjadi klaim pihak-pihak lain sehingga merugikan masyarakat, contohnya diwilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur dan wilayah lain yang berpotensi sengketa,” ujar Rizki Jonis.
Selain itu kata Rizki, aset daerah yang disewakan kepada pihak lain tanpa mekanisme dan prosedur yang benar akan berpotensi merugikan dan hilangnya potensi pendapatan daerah (lost income).
Jonis melanjutkan berdasarkan catatan kami dan hasil Rapat koordinasi dengan mitra kerja maupun fakta lapangan. Masih perlu peningkatan Program Penanggulangan Kemiskinan, stunting, dukungan sarana dan prasarana kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan (sebaran sekolah negeri) dan perlu peningkatan reformasi birokrasi dengan meningkatkan fungsi pelayanan.
“Pendapatan daerah, salah satu komponen sumber pendapatan daerah adalah berasal dari retribusi daerah. Kota Tangsel sebagai kota perdagangan dan jasa memiliki potensi besar dari jasa parkir yang tersebar di berbagai tempat,” menurutnya.
“Namun demikian kita masih sering menemukan berbagai ”kecurangan” yang dilakukan oknum penyedia jasa parkir. Misalnya besaran tarif tiap jam pertama dan jam berikutnya. Hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi dan perlu dilakukan penertiban agar masyarakat dapat pelayanan yang terbaik tanpa dibebani aksi kecurangan penyedia jasa Parkir,” jelas Rizki Jonis.
Ia menambahkan berdasarkan laporan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggarkan sebesar Rp2,27 triliun mampu direalisasikan hingga Rp2,34 triliun.
“Jika melihat angka tersebut, Fraksi Demokrat memberikan apresiasi dan berharap capaian ini bisa ditingkatkan lagi tahun ini,” tuturnya.
Sementara, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp 4,76 triliun telah terserap sebesar Rp 4 ,60 triliun. Belanja ini terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
“Meskipun terjadi penghematan anggaran, pentingnya memastikan pengeluaran masing-masing OPD sesuai sasaran dan tidak menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban,” tandas Rizki Jonis.
Laporan: iwanpose