TintaOtentik.co – Presiden Prabowo Subianto menanggapi pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan poin tuntutan, termasuk usulan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui MPR.
Pernyataan Presiden disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, usai menghadap Kepala Negara di Istana Kepresidenan, Kamis (24/4/2025).
Wiranto menyebutkan bahwa Presiden menghormati pandangan para purnawirawan.
“Di sini tentunya presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu karena kita tahu beliau dan para purnawirawan, satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama,” ujarnya.
Namun, Prabowo tidak bisa langsung merespons usulan tersebut. Wiranto menjelaskan ada tiga alasan utama. Pertama, Presiden harus mempelajari seluruh isi pernyataan yang bersifat mendasar. Kedua, sebagai kepala negara dalam sistem demokrasi, kekuasaan Presiden terbatas dan tidak dapat mencampuri urusan di luar kewenangannya.
“Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, tentu ya presiden tidak akan ya menjawab atau merespons itu,” katanya.
Alasan ketiga, menurut Wiranto, Presiden tidak mengambil keputusan hanya dari satu sumber atau tekanan. “Presiden mendengarkan, tapi tidak hanya satu sumber kemudian presiden mengambil keputusan,” tambahnya.
Wiranto juga menyampaikan pesan Presiden agar masyarakat tidak ikut berpolemik dan memperkeruh suasana.
“Beliau berpesan agar masyarakat tidak ikut menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan,” ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, Wiranto membenarkan bahwa salah satu dari delapan poin yang disampaikan Forum Purnawirawan adalah usulan penggantian Wakil Presiden.
“Iya, kan ada kan delapan poin itu… maka inilah ya sikap presiden bukan mengacaukan tapi tetap menghargai,” tegasnya.
Wiranto menegaskan kembali bahwa seluruh poin tersebut merupakan bentuk usulan, dan Presiden akan menanggapinya secara proporsional serta konstitusional.
Berikut delapan poin usulan Forum Purnawirawan TNI:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar hukum dan pemerintahan.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (Asta Cita), kecuali pembangunan IKN.
- Menghentikan proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang karena dinilai merugikan rakyat dan lingkungan.
- Menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal Cina dan mengembalikan mereka ke negara asal.
- Menertibkan pengelolaan tambang sesuai Pasal 33 UUD 1945.
- Melakukan reshuffle terhadap menteri yang diduga terlibat korupsi serta menindak pejabat yang masih terikat kepentingan dengan Presiden RI ke-7.
- Mengembalikan Polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinilai melanggar hukum.