Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

    27 July 2025 No Comments

    Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

    25 July 2025 No Comments

    Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

    25 July 2025 No Comments

    Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

    24 July 2025 No Comments

    Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

    24 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional
Nasional

Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Tak Menyasar Barang dan Jasa Hingga Bahan Pokok

SulisBy Sulis1 January 2025Updated:2 January 2025No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Nasional – Presiden Prabowo Subianto memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah seperti jet pribadi hingga yacht.

Prabowo tegaskan tarif PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tak akan menyasar barang/jasa bahan pokok.

Di kesempatan sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan barang dan jasa nonmewah akan tetap dengan tarif PPN sebelumnya, yakni 11 persen.

Berikut poin-poin pernyataan Prabowo dan Sri Mulyani.

1. Cuma sasar barang super mewah

Prabowo menyampaikan, kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kendati demikian, kenaikan PPN hanya dikenakan pada barang dan jasa sangat mewah.

“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan [pada] barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” terang Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) sore.

“Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan dan digunakan masyarakat papan atas. Lalu kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan Sri Mulyani, tarif PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa super mewah seperti kelompok hunian mewah, yakni rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang memiliki harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Lalu kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen seperti helikopter, hingga kelompok kapal pesiar mewah seperti yacht.

2. Bahan pokok tetap dikenakan tarif 0 persen

Prabowo juga menyampaikan, fasilitas pembebasan atau tarin PPN 0 persen pada barang dan jasa bahan pokok masyarakat masih tetap berlaku.

“Untuk barang dan jasa dibutuhkan masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, susu, jasa kesehatan, pendidikan, rumah sederhana, air minum,” beber Prabowo.

Sri Mulyani pada kesempatannya merinci barang dan jasa bahan pokok yang dikenakan tarif PPN 0 persen antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak, dan hasilnya.

Kemudian susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, padi-padian, kacang-kacangan, ikan, udang, biota lainnya, hingga rumput laut.

Lalu ada tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum dan sungai, penyerahan jasa paket, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci.

Selanjutnya, jasa kesehatan, jasa keuangan dana pensiun, serta jasa keuangan lain seperti kartu kredit, asuransi kerugian, dan asuransi jiwa.

Laporan: iwanpose

Bahan Pokok Barang dan Jasa Kenaikan PPN 12 Persen Kenaikan Tarif PPN 12 Persen ppn 12 persen Prabowo presiden prabowo TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleTahun 2025, Li Claudia Berharap di Bawah Kepemimpinan Prabowo Masyarakat Dapat Sejahtera
Next Article Demokrat Dukung Prabowo Soal PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah
Sulis

Related Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

27 July 2025

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

By Irfan Kurniawan27 July 20250

TintaOtentik.Co – Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.