Presiden Prancis Dukung Kebijakan Indonesia Soal Pembatasan Sosial Media Anak di Bawah 16 Tahun

0

TintaOtentik.Co – Dukungan mengalir usail Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga masa depan anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan penggunaan platform digital.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/3/2026).

Meutya menjelaskan, regulasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi eksploitasi.

Menurutnya, anak-anak menghadapi berbagai ancaman serius di internet, seperti pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring. Bahkan, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan kecanduan yang berdampak pada kesehatan mental dan tumbuh kembang anak.

“Ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” kata Meutya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan membantu orang tua menghadapi tantangan era algoritma yang semakin kompleks.

“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” ujarnya.

Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan layanan media sosial dan platform digital besar, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Dukungan Prancis Soal Kebijakan Pembatasan Sosial Media Anak di Bawah 16 Tahun

Langkah Indonesia tersebut juga mendapat perhatian dari Presiden Prancis Emmanuel Macron. Ia menyambut baik kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak yang diambil pemerintah Indonesia.

Dalam unggahan di media sosial X pada Jumat (6/3/2026), Macron menanggapi pemberitaan mengenai rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur yang disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid.

“Terima kasih telah mengikuti gerakan ini,” kata Macron sambil menyematkan emoji centang.

Pernyataan Macron merujuk pada kebijakan serupa yang sebelumnya diterapkan di Prancis.

Pada Januari lalu, parlemen Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.

Laporan: Tim

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version