Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Sampai Mana Proses Pemkot Tangsel Dorong Kerja Sama Pengelolaan Sampah ke TPA Lulut Nambo?

    9 September 2025 No Comments

    Kopdes Merah Putih Prioritas Menkop Ferry, Janji Percepat Lahirnya UU Koperasi Nasional

    9 September 2025 No Comments

    Pelanggaran Berat! Dari Mangkir Kerja sampai Tipikor Berujung 17 ASN Dipecat

    9 September 2025 No Comments

    Sri Mulyani Lengser, Profil Menkeu Baru RI Purbaya Yudhi Sadewa: Spesialis Bongkar Hambatan Investasi

    9 September 2025 No Comments

    Perubahan APBD 2025, Waka DPRD Tangsel Soroti Minimnya Retribusi Parkir untuk PAD

    9 September 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi
Ekonomi

Prioritaskan Program Nasional, Kemendagri Pangkas Dana Transfer ke Daerah

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan6 September 2025Updated:6 September 2025No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link



TintaOtentik.Co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bicara tentang transfer ke daerah (TKD) yang turun pada tahun depan.

Adapun penurunan alokasi ini dikarenakan ada pergeseran untuk memperbesar alokasi belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang diarahkan langsung untuk program-program prioritas nasional.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir menyinggung tentang Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2003 Keuangan Negara.

Dalam pasal 6 disebutkan, presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

“UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 6, Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah,” ujar Tomsi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Atas kondisi pergeseran anggaran dari daerah ke pusat, Kemendagri telah menyiapkan sejumlah langkah. Pertama, pihaknya menjalin koordinasi bersama Kementerian Keuangan terkait masalah proporsi, termasuk kemampuan fiskal daerah yang jumlahnya cukup banyak

“Kami koordinasi dengan Kemenkeu berkaitan masalah proporsional termasuk kemampuan fiskal daerah, jumlahnya banyak 546, termasuk provinsi. Oleh sebab itu, kita selain berusaha, kita juga memberikan masukan,” ujarnya.

Lalu yang kedua, Kemendagri telah meminta seluruh layanan publik agar tidak terganggu. Hal ini khususnya untuk layanan yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, perlu tetap dipertahankan seperti tidak ada pergeseran tersebut.

Terkait dengan persoalan pergeseran anggaran ini, Tomsi mengatakan, saat ini detailnya masih terus dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Rencananya, pada tanggal 23 September ini akan ada rapat lanjutan terkait hal ini.

“Setelah kita dapatkan (hasilnya) maka akan ada kementerian yang melakukan kegiatan di daerah, seperti pembangunan infrastruktur dan lainnya ini akan diundang Kemendagri, kita akan minta rencana detail mau berbuat apa di daerah itu, dengan nilai berapa, kapan mulai,” imbuh Tomsi.

Berdasarkan pendataan dari rencana pelaksanaan program-program tersebut yang disusun rinci, ke depannya Kemendagri berharap bisa membentuk Peta Indonesia. Peta ini sekaligus memberikan gambaran berapa besar anggaran yang tergeser dan berapa yang kembali ke daerah.

Selaras dengan hal itu, pihaknya juga akan membentuk tim konsultasi sebanyak 15 tim. Tim ini akan menerima konsultasi dari daerah-daerah berkaitan dengan penganggaran tersebut.

Sebagai informasi, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, alokasi belanja tersebut hanya senilai Rp 650 triliun atau turun 29,34% dibandingkan alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penurunan TKD dikarenakan ada pergeseran untuk memperbesar alokasi belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang diarahkan langsung untuk dinikmati masyarakat dan mendukung program-program prioritas nasional.

“Penyesuaian alokasi TKD merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah untuk memperbesar alokasi belanja kementerian lembaga yang diarahkan langsung untuk dinikmati masyarakat dan mendukung program-program prioritas yang dilaksanakan di daerah,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (21/8/2025).

Menurut Sri Mulyani, pergeseran sebagian besar alokasi TKD ke belanja K/L pada dasarnya juga dinikmati oleh seluruh rakyat di daerah. Hal ini sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Dalam dokumen Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, belanja negara pada 2026 direncanakan sebesar Rp 3.786,49 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 3.136,49 triliun dan TKD Rp 649,99 triliun.

Laporan: Tim

Dana Transfer Daerah Dana Transfer ke Daerah Dana Transfer ke Daerah Turun Dana Transfer Pemerintah Pusat ke Daerah Dana Transfer Pusat ke Daerah Kemendari mendagri TintaOtentik.Co Tito Karnavian
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAda Tambahan Beban Gaji PPPK, Pemprov Banten Pangkas Tunjungan Kinerja PNS 5 Persen
Next Article Gelar Musda VI, Ketua Mustopa: PKS Tangsel Ingin Pembangunan Kota Berjalan Adil Sejahtera
Irfan Kurniawan

Related Posts

Sampai Mana Proses Pemkot Tangsel Dorong Kerja Sama Pengelolaan Sampah ke TPA Lulut Nambo?

9 September 2025

Kopdes Merah Putih Prioritas Menkop Ferry, Janji Percepat Lahirnya UU Koperasi Nasional

9 September 2025

Pelanggaran Berat! Dari Mangkir Kerja sampai Tipikor Berujung 17 ASN Dipecat

9 September 2025

Sri Mulyani Lengser, Profil Menkeu Baru RI Purbaya Yudhi Sadewa: Spesialis Bongkar Hambatan Investasi

9 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Sampai Mana Proses Pemkot Tangsel Dorong Kerja Sama Pengelolaan Sampah ke TPA Lulut Nambo?

By Irfan Kurniawan9 September 20250

TintaOtentik.Co – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, membeberkan proses perjanjian kelanjutan kerja sama…

Kopdes Merah Putih Prioritas Menkop Ferry, Janji Percepat Lahirnya UU Koperasi Nasional

9 September 2025

Pelanggaran Berat! Dari Mangkir Kerja sampai Tipikor Berujung 17 ASN Dipecat

9 September 2025

Sri Mulyani Lengser, Profil Menkeu Baru RI Purbaya Yudhi Sadewa: Spesialis Bongkar Hambatan Investasi

9 September 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.