TintaOtentik.Co – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel menanggapi proyek penanganan kawasan kumuh di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, yang menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut dilontarkan Koordinator Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang Raya, Dony Nuryana, menilai proyek penanganan kawasan kumuh di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, menyimpan potensi penyimpangan dan perlu diaudit oleh aparat penegak hukum.
Dony jelaskan, ketidaksesuaian antara Detail Engineering Design (DED) dengan kondisi pekerjaan di lapangan adalah pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
“Ketika proyek dengan nilai miliaran rupiah tidak dikerjakan sesuai DED, itu bukan sekadar kesalahan teknis, tapi indikasi kuat adanya potensi korupsi. DED itu dasar pelaksanaan, bukan formalitas yang bisa diabaikan begitu saja,” papar Dony, dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis, (16/10/2025).
Doni menyoroti adanya pola lama dalam proyek-proyek pemerintah daerah yang kerap bersembunyi di balik adendum atau alasan teknis untuk menutupi pelaksanaan yang tak sesuai perencanaan awal.
“Jangan bersembunyi di balik adendum. Seharusnya ada analisis awal yang matang, bukan justru DED yang sudah ada malah jadi pelengkap administrasi. Masyarakat jadi bingung, mana yang sebenarnya dibangun dan mana yang cuma janji di atas kertas,” kritiknya.
Dony tambahkan, jika item pekerjaan seperti paving block tidak dikerjakan sesuai rencana namun anggaran tetap dicairkan, maka patut diduga telah terjadi penyimpangan anggaran atau mark-up volume pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel Anung Indra Kumara menyatakan bahwa Detail Engineering Design (DED) itu hanya pedoman jadi bisa diubah dalam pengerjaan baik penambahan ataupun pengurangan item pekerjaan.
“Dari sisi teknis, DED itu sebenarnya jadi pedoman kerja. Tapi dalam pelaksanaan bisa saja ada adendum (perubahan), baik penambahan atau pengurangan item pekerjaan. Asal tidak lebih dari batas tertentu, itu masih diperbolehkan,” terang Anung.
Menurut Anung bisa saja pengurangan volume, serta pergeseran pekerjaan, karena kondisi dilapangan tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan, namun ia tidak menyebut batas maksimal perubahan.
“Misalnya di DED rencana papping 2.000 meter, tapi di lapangan ternyata hanya 1.500 meter karena kondisi. Maka bisa saja volume disesuaikan, atau digeser ke pekerjaan lain yang masih dalam satu kawasan,” jelasnya.
Laporan: iwanpose