TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan bahwa perjanjian kerja sama pengelolaan kawasan Ciputat antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan PT Betania Multi Sarana masih berlaku hingga tahun 2032.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel, Heru Agus Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, ketika ditemui dikantornya, Senin, (6/10/2025).
Heru mengatakan, dasar hukum kerja sama tersebut merujuk pada perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan PT Betania Multi Sarana yang ditandatangani pada tahun 1992.
Di dalam perjanjian itu disebutkan masa berlaku kerja sama selama 30 tahun sejak diterbitkannya Hak Guna Bangunan (HGB).
“Di salah satu pasalnya disebutkan bahwa perjanjian ini berlaku 30 tahun sejak terbitnya HGB. Berdasarkan dokumen yang kami terima, HGB pertama kali terbit pada tahun 2002, sehingga masa kerja sama berakhir pada tahun 2032,” terang Heru.
Menanggapi pertanyaan mengenai perubahan status wilayah Ciputat yang kini telah menjadi bagian dari Kota Tangerang Selatan, Heru menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengubah isi perjanjian.
“Dalam perjanjian disebutkan, apabila terjadi perubahan pimpinan atau wilayah, hal itu tidak mengubah substansi perjanjian,” jelasnya.
Heru menyebutkan bahwa perjanjian kerja sama tersebut saat ini sedang dalam proses kajian untuk penyesuaian bentuk dan nomenklatur, menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku sekarang.
“Dulu disebut Perjanjian Kerja Sama Bersama (PKS Bersama), sementara sekarang sudah ada istilah seperti Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Kami sedang mengkaji kembali isi dan bentuk perjanjiannya,” ungkap Heru.
Perihal isu yang beredar bahwa perjanjian antara PT Betania Multi Sarana dengan pemerintah akan berakhir pada 5 Oktober 2025, Heru menegaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pihaknya, informasi tersebut tidak tepat.
“Kami membaca dari PKS yang ada bahwa masa berlakunya hingga 2032. Jadi, kalau ada kabar habis 2025, itu tidak sesuai dengan dokumen resmi yang kami miliki,” tegasnya.
“Pemkot Tangsel bersama pihak terkait kini tengah menelaah lebih lanjut butir-butir perjanjian tersebut untuk memastikan seluruh aspek hukum dan administratifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Heru.
Balada Pasar Ciputat Tangsel, PT Betania Diminta Hengkang!
Sebelumnya diberitakan PT Betania Multi Sarana dimintai hengkang dari pasar Ciputat dan menyerahkan lahan dan bangunan kembali ke masyarakat Ciputat dan masyarakat Cipayung.
Hal tersebut disampaikan salah seorang tokoh muda Ciputat sekaligus Sekretaris Jenderal Generasi Muda Forum Masyarakat Tangerang Selatan Iwan Jambek.
Iwan menceritakan meski telah habis masa pinjam pakai lahan selama 30 tahun yang dikantongi oleh PT Betania Multi Sarana, dengan. bupati Tangerang, akan tetapi sampai sekarang PT Betania Masih menempati sebagai pengelola pasar Ciputat.
“Habisnya masa berlaku pinjam pakai lahan PT Betania Multi Sarana hal ini diketahui dari surat perjanjian kerjasama bersyarat antara bupati kepala daerah tingkat II Kabupaten Tangerang dengan PT Betania Multi Sarana nomor 511.2/3951-UM/1992 yang tertanggal 5 Oktober 1992,” ujar Iwan Jambek, kepada wartawan, Senin, (29/9/2025).
Iwan menyampaikan dalam perjanjian tersebut dinyatakan pada pasal 6 dinyatakan pemanfaatan penggunaan bangunan pasar dan terminal oleh PT Betania hanya dalam jangka waktu 30 tahun sejak tahun 1992, dan pihak PT Betania Multi Sarana kembali menyerahkan lahan dan bangunan setelah masa waktu perjanjian berakhir.
“Dengan telah berakhirnya perjanjian PT Betania Multi Sarana dengan Pemda Tangerang saat ini, selama 30 tahun dari tahun 1992 sampai 2022, hendaknya PT Betania Multi Sarana hengkang dari pasar Ciputat dan menyerahkan lahan dan bangunan tersebut kembali ke masyarakat Ciputat dan masyarakat Cipayung sesuai dengan perjanjian tersebut,” jelas Iwan Jambek.
Laporan: iwanpose