Tinta Otentik.co – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus menguliti praktik korupsi bermodus pungutan liar (pungli) dalam penerbitan izin di tubuh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Penyidik resmi menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, Ertika Dinawati (ED), sebagai tersangka baru dalam pusaran skandal yang meraup total uang ilegal mencapai Rp8,44 miliar tersebut.
Penetapan ED memperpanjang daftar pejabat yang terjerat, setelah sebelumnya Kejati Jatim menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM), Kabid Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
“Satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, pungli (pungutan liar) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” ujar Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (28/7).
Skenario Pungli Berjamaah dan Operasi Mandiri
Konstruksi perkara mengungkap bahwa ED diduga kuat menjadi aktor penting yang menginstruksikan bawahannya untuk mengutip uang ilegal dari ratusan pemohon izin, baik atas perintah langsung maupun sepengetahuan sang Kepala Dinas. Dari skema ini, dana ilegal yang terkumpul mencapai Rp1,3 miliar.
“Atas perintah dan/atau sepengetahuan Saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000,00,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, ED juga kedapatan bermain ‘solo’. Ia nekat mengantongi uang pungli secara langsung tanpa melibatkan Kepala Dinas.
“Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp145.000.000,00 yang dilakukan sendiri, yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada 4 pemohon izin tanpa sepengetahuan dari Saudara AM,” ucap dia.
Guna merapikan alur kejahatan tersebut, ED memerintahkan tersangka H mencatat seluruh arus kas masuk dan keluar dari hasil pemerasan izin ini. Catatan itu dilaporkan secara berkala setelah disetujui oleh ED.
“Yang kemudian uang-uang tersebut dilaporkan kepada tersangka ED selaku Kepala Bidang Geologi dan juga kepada AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Praktik culas ini menyasar hampir seluruh lini pemohon perizinan di Jawa Timur, khususnya sektor usaha ekstraktif dan pemanfaatan sumber daya alam.
“Ya, semua. Pengusaha pertambangan, air, tanah. Jadi semua yang ada keterkaitan dengan pengurusan perizinan,” ucap Punia.
Disimpan dalam Bentuk Emas dan Mobil Mewah
Dari tangan ED, penyidik Kejati Jatim mengamankan barang bukti bernilai Rp1,95 miliar. Menariknya, akumulasi uang hasil pemerasan tersebut sebagian telah dikonversi menjadi aset perhiasan dan emas batangan demi menyamarkan jejak.
Selain uang tunai, barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Fortuner hitam berpelat nomor L 1275 ABD beserta dokumen kendaraan, satu buah kalung emas seberat 19,65 gram, serta dua keping logam mulia masing-masing seberat 25 gram.
Menurut Punia, perhiasan yang disita merupakan hasil konversi uang pungli.
“Wujudnya diubah jadi emas. Jadi ini tadi yang kami sampaikan jadi satu keseluruhan dan kemudian ada bentuk-bentuk lain yang kemudian kami lakukan penyitaan di dalam perkembangan perkara ini,” ujarnya.
Ertika Dinawati yang lahir pada 25 Juli 1974 ini memegang gelar Sarjana Teknik dan Magister Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Ia resmi menjabat sebagai Kabid Geologi dan Air Tanah sejak Januari 2024 sebelum akhirnya tersandung kasus hukum ini.
Kini, ED harus mendekam di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat ED dengan pasal berlapis, yakni Kesatu: Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Kedua: Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tipikor; atau Ketiga: Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
