TintaOtentik.Co – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan 112 botol berisi minuman keras (Miras) berbagai merk.
Pengamanan tersebut diadakan dalam razia penegakkan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah titik, Jumat-Sabtu (28-29/3/2025).
Satpol PP Tangsel mengamankan belasan pasangan muda mudi di luar nikah yang terciduk sedang berada di dalam kamar rumah kos.
Satpol PP Tangsel menyita ratusan botol minuman keras dari sejumlah warung remang-remang.
Kepala Bidang Gakkumda pada Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, razia dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Serpong Utara.
Diantaranya di kawasan Alam Sutera. Kemudian titik kedua di warung remang-remang H Cari Pondok Kacang Serpong Utara.
“Kemudian di rumah kos kosan di bilangan Serpong Utara,” ujar Muksin dalam keterangan tertulisnya.
Di kawasan Alam Sutera, Satpol PP menyita 112 botol berisi minuman keras (Miras) berbagai merk. Diantaranya, biar bintang, draft bir dan guiness. Lalu di titik kedua, petugas menggerebek sebuah warung remang-remang di kawasan Pondok Kacang.
Di lokasi itu, petugas menyita 76 botol miras jenis Guiness dan anker. Berikutnya petugas bergerak menuju rumah kos kosan yang diduga dijadikan tempat prostitusi dan asusila di kawasan Serpong Utara, Serpong dan Pondok Aren.
Alhasil, petugas memergoki belasan pasangan muda mudi di luar nikah berada di kamar kos.
“Kami amankan wanita 9 orang dan pria 7 orang serta didapati alat kontrasepsi dan belasan pasangan muda mudi beserta barang bukti alat kontrasepsi serta ratusan botol miras langsung dibawa ke Markas Satpol PP Tangsel,” tandasnya.
Laporan: iwanpose