TintaOtentik.Co – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP) telah menggelar razia dalam penegakan peraturan daerah nomor 2 tahun 2025 tentang tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat yang ada di kota tangsel.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin, menyampaikan razia digelar di beberapa titik lokasi yaitu Ciater barat kecamatan serpong 2 lokasi, kemudian wilayah Pakulonan kecamatan serpong utara 1 lokasi.

“Tadi saat razia ada satu toko dan satu rumah yang di dalamnya ada minuman beralkohol,” ujar Muksin, kepada TintaOtentik.Co, dilokasi, Selasa malam, (14/10/2025).
“Ditempat yang ke tiga ada tempat karaoke ada lounge yaitu Liberty, dimana ditempat tersebut ditemukan minuman beralkohol yang tentunya melanggar peraturan daerah nomor 2 tahun 2025 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat yang ada di kota tangsel,” ungkap Muksin.
Muksin menjelaskan ditemukan dari seluruh titik razia ada jenis bir, kawa-kawa, anggur merah, Intisari, vodka, whisky dan tequila, jumlah minuman keras yang di razia ada sekitar 300.
Saat ditanya apakah penyegelan ini sifatnya permanen atau sementara?, Muksin sampaikan, jadi begini di dalam perda nomor 2 tahun 2025 sanksinya pidana kurungan 3 bulan dan dendanya 50 juta rupiah.
“Nanti hari kamis tanggal 16 oktober 2025, kita akan sidang di pengadilan. Dari keputusan pengadilan, apakah bersifat sementara atau tetap bagaimana nanti keputusan pengadilan,” tutur Muksin.
“Kendati untuk sementara waktu tidak dapat dibuka saat sudah disegel. Setelah sidang di pengadilan, kita pun akan sidak kembali,” pungkas Muksin.
Laporan: iwanpose