Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

    27 July 2025 No Comments

    Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

    25 July 2025 No Comments

    Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

    25 July 2025 No Comments

    Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

    24 July 2025 No Comments

    Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

    24 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum
Hukum

RDP dengan Komisi III DPR, ARUN: Advokat Harus Diberi Hak Mendampingi Klien!

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan6 May 2025Updated:6 May 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.Co – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) menyatakan advokat harus diberi hak mendampingi klien sejak penyelidikan dimulai, hal mana proses pendampingan harus diberi peran aktif demi kepastian, keadilan korektif atau sebagai check and balance.

Hal tersebut disampaikan Yudi Rijali Muslim Pengurus DPP ARUN bidang Hukum dan Ham, ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, ketika membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa, (6/5/2025).

Yudi menyampaikan seiring dengan telah disahkannya KUHP baru yang akan diberlakukan pada tahun 2026.

“Maka RUU KUHAP harus dipastikan sejalan dan saling melengkapi, membentuk sistem peradilan pidana yang terintegrasi, adil, dan berorientasi pada pemulihan serta penghormatan hak asasi manusia,” ujar Yudi.

Yudi mengatakan penguatan peran advokat sebagai pilar check and balance.

“Advokat adalah bagian dari sistem check and balance yang penting dalam kontrol terhadap praktik penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian serta penuntutan Kejaksaan,” terang Yudi.

Oleh karna itu, kata Yudi, advokat harus diberi hak mendampingi klien sejak penyelidikan dimulai, hal mana proses pendampingan harus diberi peran aktif demi kepastian, keadilan korektif atau sebagai check and balance.

“Harus ada akses penuh terhadap dokumen dan alat bukti untuk menjamin pembelaan yang seimbang. Perlu perlindungan hukum terhadap advokat agar tidak menjadi korban kriminalisasi atau intimidasi,” ungkapnya.

Yudi menegaskan tentang advokat dan pelindungan hukum, harus tegak lurus sebagaimana undang-undang advokat.

Ia menambahkan perluasan fungsi praperadilan sebagai mekanisme pengawasan. Praperadilan harus diperkuat untuk memeriksa tindakan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan paksa lainnya.

“Harus ada batas waktu tegas bagi hakim praperadilan dalam memutus, guna mencegah ketidakpastian hukum. Diperlukan mekanisme banding atau pengawasan terhadap putusan praperadilan, guna menjamin akuntabilitas dan integritas putusan,” tandasnya.

Laporan: iwanpose

Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Advokat Arun Hakim Komisi III DPR RI Peradilan Pidana RUU KUHAP Sistem Peradilan TintaOtentik.Co Undang undang Advokat UU Advokat
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDukung Pembentukan Koperasi Merah Putih, Fraksi Gerindra Tangsel Ajak Partisipasi Masyarakat
Next Article PSEL Butuh Lahan 4,8 Hektare, Kejari Tangsel Ancam Mafia Tanah Tak Berulah!
Irfan Kurniawan

Related Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

27 July 2025

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

By Irfan Kurniawan27 July 20250

TintaOtentik.Co – Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.