TintaOtentik.Co – Proyek perapihan kabel di lima titik wilayah Tangerang Selatan yang seharusnya rampung pada tahun 2024 ternyata belum juga selesai. Hal ini menuai sorotan dari salah satu anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Diketahui lima titik ruas jalan yang dimaksud adalah Jalan Raya Serua, Jalan Raya Merpati, Jalan WR Supratman, Jalan Menjangan dan Jalan Kelurahan Ciater.
Anggota DPRD Tangsel Komisi IV, Syamsul Hariyanto, mendesak Dinas terkait untuk segera menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Ya kita mendesak ya Dinas terkait yang membidangi masalah tersebut, karena kita juga sebagai anggota dewan banyak dapat aduan terkait kabel melintang, kabel semrawut, salah satu contohnya adalah Jl. Raya Siliwangi, Pamulang, dan Jl. Raya Ciater, Serpong. Pembenahan ini jangan hanya dijadikan ajang seremoni dan pencitraan saja, ini harus dituntaskan. Ke depannya harus pindah ke kabel bawah tanah,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan terkait perlunya aturan khusus agar penanganan kabel semrawut tidak hanya berdasarkan rekomendasi warga, Syamsul menegaskan pentingnya regulasi yang jelas.
“Kita DPRD menunggu, kalau memang mendesak dari pemerintah harus dibuatkan aturan ya dibuatkan, karena memang banyak keluhan-keluhan masyarakat ketika hujan dan angin kencang, kabel-kabel itu turun ke jalan dan itu membahayakan masyarakat seperti pengendara yang lewat,” terangnya, dikutip Kamis, (24/4/2025).
“Dan intinya kita juga mendesak kepada dinas terkait untuk menyelesaikan hal itu. Sudah janji loh, jangan hanya sekedar seremoni, ujung-ujungnya pencitraan,” tambahnya.
Syamsul juga menyoroti lemahnya komitmen dari pihak pemerintah daerah terhadap penyelesaian proyek ini.
“Saya melihatnya hanya sekedar seremoni ya, saya melihat seperti itu karena tidak serius. Harusnya kan dari tahun kemarin lima titik itu sudah selesai. Contoh, hari ini banyak provider-provider yang nakal, mereka pasang kabel di tiang-tiang PLN hingga penumpukan. Ini yang harus segera ditangani oleh dinas terkait,” jelas Politisi PDIP Tangsel tersebut.
Saat ditanya mengenai regulasi khusus terkait kabel fiber optic (FO) maupun kabel listrik, Syamsul mengaku belum mendapatkan informasi yang pasti.
“Kita belum tahu, makanya kalau itu akan dibuat regulasi silakan, dikaji oleh pemerintah daerah, kita sebagai DPRD siap,” katanya.
Terkait mekanisme perizinan pendirian tiang kabel oleh para pengusaha provider, Syamsul menjelaskan bahwa izin tersebut harus melalui sejumlah instansi terkait.
“Semua terkait ya, karena ada izin mendirikan tiang, memakai lahan siapa, berarti kan ada izin ke PTSP dan Kominfo,” pungkasnya.
Laporan: iwanpose