Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

    27 July 2025 No Comments

    Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

    25 July 2025 No Comments

    Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

    25 July 2025 No Comments

    Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

    24 July 2025 No Comments

    Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

    24 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Regional
Regional

Resmikan Raperda Perhubungan, Pemkot Tangsel: Guna Kesejahteraan Masyarakat

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan22 July 2024Updated:22 July 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.co – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan DPRD sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Perhubungan, menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di Gedung DPRD kota Tangsel, Senin (22/7/2025).

Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan, perhubungan merupakan sektor yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional, maka potensi dan perannya harus dikembangkan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan dibidang perhubungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pengaturan yang lebih jelas, tegas, dan memiliki kekuatan hukum, maka perlu di akomodasi dengan menyempurnakan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” terang Benyamin.

Benyamin menerangkan, Perda baru tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan merupakan turunan dari Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang didalamnya juga mengatur mengenai penyelenggaraan perhubungan.

“Sehingga peraturan daerah yang sudah ada perlu dilakukan penyesuaian,” kata Benyamin.

Benyamin menyebutkan, dengan disusunnya peraturan daerah ini, maka diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyelenggaraan perhubungan dalam mewujudkan transportasi yang terintegrasi dengan sistem regional dan nasional.

“Tentu dengan tujuan dapat menunjang, menggerakkan, dan mendorong pusat kegiatan, guna meningkatkan produktifitas dan daya saing daerah, serta mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangsel,” tutup Benyamin.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu mengatakan, Raperda Penyelenggaran Perhubungan itu disetujui menjadi Perda karena telah memenuhi beberapa unsur sebagi sebuah aturan.

“Raperda Penyelengaraan Perhubungan telah memenuhi unsur filosofis, sosiologis dan yuridis, untuk disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Misalnya saja seperti aspek sosiologis, Perda ini nantinya akan terus mengikuti perkembangan teknologi informasi, menjawab kebutuhan masyarakat akan keamanan, keselamatan, dan kelancaran dalam berlalu lintas di Kota Tangsel.

“Selain itu, dengan adanya Perda ini nantinya dapat mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu, pengaturan lalu lintas dan angkutan harus dapat dirasakan oleh semua termasuk perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil dan orang sakit,” pungkasnya.

DPRD Tangsel Pemkot tangsel penyelenggaraan perhubungan raperda perhubungan raperda tangsel Tangerang Selatan Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKaesang Dukung Marshel Widianto Pada Pilkada Tangsel Dibalik Banyaknya Hujatan
Next Article Gelar Rapat, Pemkot Tangsel Fokus Partisipasi Pada Pilkada Tangsel 2024
Irfan Kurniawan

Related Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

27 July 2025

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

By Irfan Kurniawan27 July 20250

TintaOtentik.Co – Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.