Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Prabowo Bertolak ke Jepang, AS, Kanada, dan Belanda: Agenda Padat Diplomasi Menanti

    20 September 2025 No Comments

    Fraksi Gerindra DPRD Tangsel Ingatkan Pemkot Pembangunan Infrastruktur Harus Merata Antar Wilayah

    20 September 2025 No Comments

    Anggaran Transfer Daerah Ditambah Rp43 Triliun, Menkeu Janji Monitor Ketat Belanja Daerah

    20 September 2025 No Comments

    Fraksi PDIP DPRD Tangsel Minta Pemkot Pastikan Jaringan Internet Merata ke Rakyat

    20 September 2025 No Comments

    Mendes PDT Katakan Pinjaman Kopdes Merah Putih Dapat Cair Jika Sudah Ajukan Proposal

    20 September 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional
Nasional

RUU Perampasan Aset Koruptor Dibahas DPR, Target Tuntas 2025!

SulisBy Sulis10 September 2025Updated:10 September 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini tengah dibahas secara serius. Aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi sekaligus tindak pidana lain yang berkaitan dengan praktik pencucian uang maupun kejahatan ekonomi.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU ini ditargetkan bisa tuntas pada tahun 2025. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan percaya proses yang sedang berjalan.

“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” kata Bob Hasan saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, bersama RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri. Seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah telah menyepakati ketiga rancangan aturan tersebut untuk segera dibahas.

Komitmen Keterbukaan dan Partisipasi Publik

Menurut Bob Hasan, partisipasi publik menjadi kunci dalam penyusunan beleid ini. Konsep meaningful participation atau keterlibatan publik yang bermakna harus benar-benar dijalankan agar masyarakat tidak sekadar mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami isinya.

“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Ia memastikan seluruh tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga draf RUU, akan dibuka seluas-luasnya melalui berbagai kanal komunikasi.

Sinkronisasi dengan RKUHAP

Lebih jauh, legislator daerah pemilihan Lampung II tersebut menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dipisahkan dari reformasi hukum pidana yang saat ini berjalan. Ia menyebut aturan ini akan disusun paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah difinalisasi.

“Hal ini penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana,” ujarnya.

Sebagai catatan, KUHP baru akan berlaku pada 1 Januari 2026. Karena itu, penyusunan RUU Perampasan Aset dan RKUHAP harus selaras agar memiliki fondasi hukum yang kuat serta tidak tumpang tindih dalam penerapannya.

“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” pungkas Bob Hasan.

DPR menjadwalkan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan mulai bergulir pekan depan setelah tahap evaluasi. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap, mulai dari penetapan Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga masuk ke meja pembahasan di Baleg.

berita hukum Bob Hasan Bob Hasan DPR dpr ri Hukum hukumb korupsi Perampasan Aset RUU Perampasan Aset TintaOtentik.Co tuntutan 17+8 Tuntutan DPR UU Perampasan Aset
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKenaikan Tunjangan DPRD Dinilai Berat, Mendagri Ingatkan Daerah Sesuaikan dengan Kemampuan APBD
Next Article APP Group Komitmen Tahunan Sebesar US$30 Juta untuk Konservasi
Sulis

Related Posts

Prabowo Bertolak ke Jepang, AS, Kanada, dan Belanda: Agenda Padat Diplomasi Menanti

20 September 2025

Fraksi Gerindra DPRD Tangsel Ingatkan Pemkot Pembangunan Infrastruktur Harus Merata Antar Wilayah

20 September 2025

Anggaran Transfer Daerah Ditambah Rp43 Triliun, Menkeu Janji Monitor Ketat Belanja Daerah

20 September 2025

Fraksi PDIP DPRD Tangsel Minta Pemkot Pastikan Jaringan Internet Merata ke Rakyat

20 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Internasional

Prabowo Bertolak ke Jepang, AS, Kanada, dan Belanda: Agenda Padat Diplomasi Menanti

By Irfan Kurniawan20 September 20250

TintaOtentik.Co – Presiden RI Prabowo Subianto menjalani rangkaian kunjungan kenegaraan ke empat negara mitra strategis…

Fraksi Gerindra DPRD Tangsel Ingatkan Pemkot Pembangunan Infrastruktur Harus Merata Antar Wilayah

20 September 2025

Anggaran Transfer Daerah Ditambah Rp43 Triliun, Menkeu Janji Monitor Ketat Belanja Daerah

20 September 2025

Fraksi PDIP DPRD Tangsel Minta Pemkot Pastikan Jaringan Internet Merata ke Rakyat

20 September 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.