TintaOtentik.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini tengah dibahas secara serius. Aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi sekaligus tindak pidana lain yang berkaitan dengan praktik pencucian uang maupun kejahatan ekonomi.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU ini ditargetkan bisa tuntas pada tahun 2025. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan percaya proses yang sedang berjalan.
“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” kata Bob Hasan saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, bersama RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri. Seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah telah menyepakati ketiga rancangan aturan tersebut untuk segera dibahas.
Komitmen Keterbukaan dan Partisipasi Publik
Menurut Bob Hasan, partisipasi publik menjadi kunci dalam penyusunan beleid ini. Konsep meaningful participation atau keterlibatan publik yang bermakna harus benar-benar dijalankan agar masyarakat tidak sekadar mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami isinya.
“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Ia memastikan seluruh tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga draf RUU, akan dibuka seluas-luasnya melalui berbagai kanal komunikasi.
Sinkronisasi dengan RKUHAP
Lebih jauh, legislator daerah pemilihan Lampung II tersebut menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dipisahkan dari reformasi hukum pidana yang saat ini berjalan. Ia menyebut aturan ini akan disusun paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah difinalisasi.
“Hal ini penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana,” ujarnya.
Sebagai catatan, KUHP baru akan berlaku pada 1 Januari 2026. Karena itu, penyusunan RUU Perampasan Aset dan RKUHAP harus selaras agar memiliki fondasi hukum yang kuat serta tidak tumpang tindih dalam penerapannya.
“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” pungkas Bob Hasan.
DPR menjadwalkan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan mulai bergulir pekan depan setelah tahap evaluasi. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap, mulai dari penetapan Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga masuk ke meja pembahasan di Baleg.
TintaOtentik.Co - Presiden RI Prabowo Subianto menjalani rangkaian kunjungan kenegaraan ke empat negara mitra strategis…
TintaOtentik.Co - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum…
TintaOtentik.Co - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, dirinya telah berhasil membuat anggaran transfer…
TintaOtentik.Co - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum…
TintaOtentik.Co - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan hingga kini…
TintaOtentik.Co - Banyaknya gangguan di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Soekarno-Hatta menjadi perhatian pemerintah…