TintaOtentik.Co – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana tak kunjung dibahas bersama DPR karena persoalan politik.
“Karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah, cuman kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik,” kata Supratman di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Supratman mengatakan, komunikasi dengan seluruh partai politik sangat diperlukan untuk menentukan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemerintah pun akan kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan datang.
“Dan pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman pers, saya yakin ini akan sesegera mungkin kita ajukan dalam revisi Prolegnas yang akan datang,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam rapat Baleg bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 18 November 2024, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebutkan, RUU Perampasan Aset hanya dimasukkan dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
Doli menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak masuk ke dalam Prolegnas prioritas karena membutuhkan waktu lebih untuk dikaji dari berbagai sisi.
Laporan: Tim