Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

    27 July 2025 No Comments

    Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

    25 July 2025 No Comments

    Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

    25 July 2025 No Comments

    Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

    24 July 2025 No Comments

    Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

    24 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum
Hukum

Sengketa Tanah Cirendeu Tangsel, Perusahaan Keluarkan Somasi, Kantor Hukum Hanasti: Tabrak Aturan!

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan2 October 2024Updated:2 October 2024No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.co – Terjadi perbuatan / tindakan yang melanggar hukum dalam kasus sengketa tanah yang melibatkan PT Gunung Anugerah Sukses dengan ahli waris tanah yang berlokasi di Jalan Cirendeu Indah II, RT 001/RW 001, Kel. Cirendeu, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Perbuatan yang dianggap melanggar ini diutarakan langsung oleh Kuasa Hukum dari ahli waris yakni Febriditya Ramdhan D.R. dan Misbahul Anwar Harahap yang berasal dari Kantor Pengacara Hanasti & Rekan.

Menurut mereka Somasi yang dikeluarkan oleh PT Gunung Anugerah Sukses tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada.

“Bahwa, sekiranya sekitar tanggal 10 dan tanggal 25 dibulan September telah terjadi tindakan yang bagi kami tidak sesuai dengan aturan hukum, dimana ahli waris menerima Somasi I dan Somasi II dari pihak lain, yang beranggapan bahwa atas Remon Arka selaku Direktur PT. Gunung Anugerah Sukses, mengaku memiliki hak di atas lahan kami dengan dasar SHGB, namun dalam hal ini tidak di sebutkan dasar SHGB tersebut,” terang Misbahul Anwar, Rabu, (02/09/24).

Sambung Misbah, mereka bertindak dengan mengintimidasi ahli waris untuk mengosongkan lahan tersebut tanpa alasan dan dasar yg jelas serta didampingi oleh pihak staff kelurahan dan oknum2 tidak dikenal. Bahkan dalam Somasi tersebut hanya menyebutkan dan menyatakan dirinya sebagai ‘Pemilik Tanah yang Terletak di Kelurahan Cirendeu’.

“Yang dimana sama-sama kita ketahui bahwa Cirendeu itu luas, di Somasi tersebut tidak di sebutkan secara spesifik lokasi tanah yg diakui terletak dimana,” ujarnya.

Selain itu, Misbah juga menyampaikan kronologis, dasar hukum dan upaya- upaya hukum yang akan dilaksanakan.

“Perlu kami sampaikan secara kedudukan atau silsilah keluarga yang dimana Alm. Ending memiliki 2 (dua) orang anak yakni, Alm. Ridin Bin Ending , yang dimana semasa hidup nya memiliki keturunan bersama dengan istrinya dan Alm. Saian Bin Ending yang dimana semasa hidup nya tidak memiliki keturunan,” jelasnya.

Lanjutnya, Alm. Ridin Bin Ending ataupun Alm. Saian Bin Ending memiliki sebidang tanah dengan luas perkiraan sekitar 14.000m² berdasarkan Girik C116 dan Girik C363 dengan Persil No.79 Kelas D II yang berlokasi di Jalan Cirendeu Indah II, RT 001/RW 001, Kel. Cirendeu, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

“Klien kami yg merupakan para ahli waris dari Alm Ridin Bin Ending dan Alm Saian Bin Ending sudah lebih dari 30 (tiga puluh) tahun menempati objek tersebut dan tidak pernah menjual objek tersebut serta diperkuat oleh keberadaan makam dari Alm. Ridin Bin Ending yang sudah berada di objek tersebut sejak tahun 1952 dan Alm. Saian Bin Ending sejak tahun 1963,” ungkapnya.

Kemudian sambung Misbah, bahwa pada tahun 1997 ada pengakuan dari pihak lain yang bernama Ny. Stien Hielda Kemboean telah melakukan transaksi jual beli tanah tersebut dari Syuaib Abidin di hadapan PPAT/Kecamatan Chusu nuduri atmadiredja tahun 1973 dan menjadi SHM No. 399

Atas pengakuan itu, berujung kepada merugikan ahli waris yang di tetapkan sebagai terdakwa dengan melakukan persidangan sejak di tahap Pengadilan Negeri hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Karena, Misbah dan Febriditya telah mengumpulkan bukti-bukti dan ternyata terdapat kesalahan persis yg di akui oleh pihak SHM yaitu menurut C 1834, 1830, 1818 yaitu persil 26 , 61 dan 41 yang dimana lokasi tersebut jauh dari lokasi yang diakui oleh Ny. Stien Hielda Kemboean.

“Menanggapi atas klaim pihak tersebut terbantahkan oleh putusan nomor 18/PK/Pid/2001 mahkamah Agung yg dimana dalam putusan tersebut menetapkan bahwa SHM tersebut tidak berasal dari objek bidang tanah milik Alm. Ridin Bin Ending dan Alm. Saian Bin Ending,” tegasnya.

Selain itu, Febriditiya pun mengungkapkan, Kantor Pengacara Hanasti & Rekan sudah mengirimkan surat kepada Kelurahan dan Kecamatan setempat untuk kejelasan Akta Jual Beli (AJB) tersebut dan ternyata tidak tercatat.

“Dalam perjalanannya, kami Kantor Pengacara Hanasti dan Rekan Berpartner sudah mensurati kelurahan dan kecamatan untuk menanyakan apakah AJB Tersebut tercatat / ter register di kecamatan, ternyata tidak, dan mensurati BPN untuk kejelasan SHM atas nama stien hilda tersebut,” tutur Adit sapaan dari Febriditiya.

Dengan begitu, Adit menyampaikan beberapa upaya yg telah di lakukan oleh ahli waris selama berjalannya perkara, yakni:

  • (Pengadilan Negeri )PN No.06/PID.S/1998/PN.TGR
  • (Peninjauan Kembali Mahkamah Agung) MA = 18PK/PID/2001.
berita hukum berita hukum terkini kantor hukum hanasti kasus sengketa tanah tangsel sengketa tanah Cirendeu sengketa tanah tangsel Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKPU Tangsel Tetapkan Maksimal Sumbangan Dana Kampanye ke Paslon Sebesar Rp 750 Juta
Next Article Pimpinan Definitif DPRD Tangsel Tak Kunjung di Tanda Tangan Pj Gubernur
Irfan Kurniawan

Related Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

27 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025

Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

24 July 2025

Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Fraksi PKB Tangsel: Pemkot Jangan Sekedar Terima Laporan Turun Langsung!

24 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

By Irfan Kurniawan27 July 20250

TintaOtentik.Co – Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.