Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

    27 July 2025 No Comments

    Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

    25 July 2025 No Comments

    Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

    25 July 2025 No Comments

    Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

    24 July 2025 No Comments

    Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

    24 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi
Ekonomi

Siap-Siap! Usaha Online Dikenai Pajak, E-Commerce Jadi Pemungutnya, Pemerintah Janjikan Keadilan Fiskal

SulisBy Sulis28 June 2025Updated:28 June 2025No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.co – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, dengan Menterinya yaitu Sri Mulyani, tengah memfinalisasi kebijakan baru yang akan mewajibkan platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan sejenisnya, untuk memungut pajak dari para pedagang yang berjualan di dalamnya. Rencana ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha daring dan luring, serta memperluas basis penerimaan negara di sektor ekonomi digital yang tumbuh pesat.

Mengutip laporan Reuters, kebijakan ini akan menyasar pedagang yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Besaran pajak yang dikenakan adalah 0,5 persen dari total pendapatan penjual, dan pungutannya akan dilakukan langsung oleh platform e-commerce tempat penjual beroperasi.

Regulasi ini dijadwalkan terbit dalam bentuk peraturan baru yang ditargetkan keluar paling lambat bulan depan. Selain mengatur mekanisme pemotongan pajak, aturan ini juga akan memuat ketentuan sanksi bagi platform e-commerce yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan maupun terlambat dalam pelaporan.

Respons Pelaku Industri dan Kekhawatiran UMKM

Menanggapi rencana tersebut, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyampaikan seruannya agar pemerintah tidak gegabah dalam menerapkan kebijakan ini. Budi, perwakilan idEA, melalui pernyataan tertulis pada Rabu (25/6), meminta agar implementasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh ekosistem digital, termasuk pelaku UMKM dan infrastruktur perpajakan.

“Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat,” ujarnya.

Budi menekankan pentingnya menjaga ruang tumbuh bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Menurutnya, dukungan sistem, edukasi teknis, dan komunikasi yang menyeluruh kepada penjual menjadi kunci agar transisi ke sistem baru ini tidak menimbulkan disrupsi yang merugikan pelaku usaha kecil.

Upaya Mewujudkan Keadilan Fiskal

Yusuf Rendy Manilet, ekonom dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, memandang kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan fiskal. Ia menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha konvensional merasa terbebani karena harus membayar pajak, sementara sebagian besar penjual online belum tersentuh regulasi serupa.

“Jika beban pajak ini diterapkan secara kaku dan tanpa mempertimbangkan skala usaha, bisa jadi justru menghambat pertumbuhan sektor yang sedang berkembang ini,” ujar Yusuf dilansir dari CNNIndonesia.

Ia mengakui bahwa kebijakan ini membawa manfaat maupun tantangan. Di satu sisi, pemerintah bisa memperoleh penerimaan tambahan dari sektor digital, yang dapat digunakan untuk mendanai pembangunan dan layanan publik. Di sisi lain, implementasi di lapangan tidak akan mudah, mengingat skala transaksi yang masif dan sifat perdagangan digital yang sering kali anonim dan lintas batas.

Yusuf juga menilai bahwa kepastian hukum bagi platform e-commerce bisa menjadi nilai tambah dari regulasi ini, namun diimbangi dengan konsekuensi biaya penyesuaian sistem serta potensi penurunan minat pedagang kecil untuk bergabung.

Dari sudut pandang pelaku usaha, Yusuf menyoroti kemungkinan positif berupa akses yang lebih besar terhadap layanan pemerintah, seperti pembiayaan dan pelatihan. Namun, ia mengingatkan bahwa tambahan beban pajak dan kerumitan administratif berisiko menurunkan keuntungan dan motivasi bagi pedagang kecil, apalagi jika tidak diimbangi dengan sistem yang mudah diakses dan edukasi yang memadai.

Sementara bagi konsumen, ia memperkirakan adanya dampak campuran. Perbaikan layanan publik yang dibiayai pajak akan memberi manfaat jangka panjang, namun dalam waktu dekat, konsumen kemungkinan akan menanggung kenaikan harga seiring dengan dialihkannya beban pajak oleh penjual.

Dorongan untuk Transformasi Pajak Digital

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menyambut baik rencana ini sebagai langkah penting menuju keadilan fiskal di era ekonomi digital. Ia menyatakan bahwa negara tidak bisa terus membiarkan sektor e-commerce tumbuh tanpa kontribusi fiskal yang seimbang.

“Ketika platform seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada terus mencatatkan lonjakan transaksi, negara tak bisa terus membiarkan sektor ini beroperasi tanpa kontribusi yang sepadan,” jelasnya.

Menurutnya, menjadikan platform sebagai pemungut pajak akan membantu meminimalkan kebocoran penerimaan, menyederhanakan proses administratif, dan mendorong kepatuhan pajak, khususnya di kalangan UMKM. Ia menambahkan, sistem ini akan efektif jika disertai dengan edukasi fiskal menyeluruh dan infrastruktur pelaporan yang ramah pengguna.

Syafruddin juga menilai bahwa ketentuan batas omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun menunjukkan bahwa pemerintah berniat memajaki pelaku usaha yang telah mapan, bukan mereka yang baru merintis. Namun, efektivitas kebijakan ini tetap sangat bergantung pada transparansi data, integrasi antarplatform, dan kualitas edukasi terhadap pelaku usaha digital.

“Pemerintah harus menerapkan pajak e-commerce secara cermat dan adil agar kebijakan ini benar-benar memperkuat fondasi fiskal tanpa mematikan semangat pelaku usaha kecil,” tutupnya.

Ekonomi Indonesia Online Shop pajak Pajak Belanja Online Pajak E-commerce Pajak Online Pajak Pedagang Pajak Usaha Online TintaOtentik.Co UMKM
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleTitip Siswa SPMB Pakai Memo, Dewan PKS Budi Prajogo Katakan Diminta Staff, Alasan Bantu Orang
Next Article Kejutan di Piala Dunia Antarklub 2025: Manchester City dan Inter Milan Tersingkir di 16 Besar
Sulis

Related Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

27 July 2025

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

By Irfan Kurniawan27 July 20250

TintaOtentik.Co – Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.