Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Penyelesaian Dualisme di Banten Disoal, PWI Tangsel dan Kabupaten Tangerang Desak Pusat Bertindak!

    12 October 2025 No Comments

    Menteri Koperasi Katakan Pergudangan Koperasi Merah Putih Jalan Bulan Oktober 2025

    11 October 2025 No Comments

    Tinjau Proyek Pedestrian Ciater Serpong, Kejari Tangsel Tegaskan Kontraktor Patuhi Ketentuan Berlaku

    11 October 2025 No Comments

    DPRD Tangsel Peringati RSU Pengolaan Anggaran Harus Maksimal, Jangan Boros!

    10 October 2025 No Comments

    Gelaran Tangsel Otozone, Bapenda Tangsel Targetkan Opsen Pajak Kendaraan Meningkat

    10 October 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Gaya Hidup
Gaya Hidup

Sidak ke Akses Jalan BRIN, DPRD Tangsel Desak Pemkot dan Pemprov Banten Turun Tangan!

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan2 October 2025Updated:2 October 2025No Comments6 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.Co – Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Julham Firdaus melakukan sidak mendadak ke Jalan Serpong-Parung, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu pada Rabu, (1/10/2025).

Sidak dilakukan pasca menerima aspirasi warga perihal pemasangan portal dan gerbang penutup oleh pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di kawasan tersebut.

Julham menyatakan, keberadaan portal permanen dan pemagaran yang dilakukan BRIN telah menimbulkan keresahan masyarakat.

“Jalan yang ditutup itu masih berstatus sebagai jalan provinsi sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur dan keterangan resmi dari Kentor Pertanahan Kota Tangsel sebagai jalan provinsi sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur dan keterangan resmi dari Kentor Pertanahan Kota Tangsel,” ungkap Julham.

“Sebab statusnya masih jalan provinsi, tentu BRIN tidak boleh melakukan pemagaran ataupun pemasangan portal permanen. Jalan itu adalah jalan publik yang kewenangannya ada di provinsi.  Ini kan sikap arogan yang tidak patut dilakukan oleh instansi pemerintah,” jelas Julham.

Anggota DPRD Fraksi Demokrat Tangsel ini menyampaikan, dalam pertemuan sebelumnya bersama warga Setu disampaikan agar jalan tersebut dikembalikan fungsinya untuk publik. Hal tersebut kemudian ditindaklanjutinya dengan sidak langsung ke lokasi.

Ia menilai, tindakan sepihak BRIN menutup jalan tersebut menyalahi prosedur administratif. Menurutnya, setiap perubahan status jalan harus melalui mekanisme resmi, bukan dengan cara menukar jalan dan memportal akses lama secara sepihak.

“Harusnya ada mekanisme aturan yang ditempuh secara administratif dan prosedural. Tidak bisa serta-merta menutup jalan yang sudah digunakan masyarakat luas. Tindakan seperti ini menciderai rasa keadilan publik,” terang Julham.

Selain soal aturan, dia juga menyoroti dampak ekonomi akibat pemortalan jalan itu. Ia sebutkan, banyak pelaku usaha mikro  kecil dan menengah (UMKM), termasuk pedagang makanan, mengalami penurunan omset drastis sejak portal dipasang.

“Saya melihat tindakan pemortalan dan pemagaran ini sudah tidak logis karena efeknya jelas. UMKM dan usaha makanan di sekitar situ jadi sepi, bahkan ada yang terhenti. Ini kan jadi ngawur,” tandasnya.

Ia mendesak Pemkot Tangsel dan Pemerintah Provinsi Banten segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut.

Julham tekankan perlunya komunikasi lintas instansi, termasuk BRIN, untuk mencari solusi tanpa merugikan masyarakat.

“Jangan sampai masalah ini berlarut. Pemkot dan Pemprov harus hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat. BRIN juga harus mau duduk bersama, jangan jalan sendiri,” katanya.

Ia berjanji membawa persoalan ini ke pembahasan lebih lanjut di DPRD Tangsel. “Kami akan kawal aspirasi warga ini sampai ada penyelesaian yang adil. Jalan publik harus kembali difungsikan sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Warga Kecam Walikota Tangsel Cabut Pernyataannya Soal BRIN

Diberitakan sebelumnya warga setu kampung muncul menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota DPRD Tangsel, perihal pengalihan akses jalan menuju kawasan terbatas Obvitnas dan area nuklir di Kawasan Sains dan Teknologi (KST) B.J. Habibie yang diberlakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Tangsel, turut dihadiri beberapa Anggota DPRD Tangsel yaitu Julham Firdaus dari Fraksi Demokrat, Abdul Rasyid Fraksi Golkar, dan Wanto Sugito Fraksi PDIP, Selasa, (30/9/2025).

Pada kesempatan di forum, Warga terdampak Irianto, pemilik toko di muncul, mengatakan saya telah mendengar dan memahami apa yang masyarakat inginkan, melihat dari kronologisnya bahwa jalan itu sampai saat ini, bahwa pak suhendar selaku kuasa hukum dari LBH Gp Ansor Tangsel memegang bukti sertifikatnya.

“Sertifikatnya itu milik provinsi banten, kalo pihak BRIN mau mengambil itu seyogyanya, kalo detailnya seharunya pihak BRIN sudah memegang sertifikatnya, sertifikat penggantinya,” ujar Irianto.

“Nah sekarang, kemarin pihak BRIN kita singgung-singgung waktu hari jumat pertemuan bersama warga, kami tidak mengerti, BRIN bilangnya kita sudah ketemu DPRD Tangsel, DPRD Banten, dan Walikota sudah ketemu, tapi hanya bicara itu,” kata Irianto.

Irianto menyampaikan hanya saja yang masyarakat inginkan itu legalitas yang dimiliki temen-temen.

“Jadi kalo misalkan pihak BRIN mau mengklaim itu jalan mereka, dia harus memegang sertifikatnya lebih dulu. Kalau seumpama beli rumah harus punya akte jual belinya dulu,” ucap Irianto.

“Nah sekarang pihak BRIN tidak memegang apa-apa, terus dia mengklaim jalan itu ditutup. Dari situ ajah kalau menurut logika saya secara awam ajah ini sama dengan kita yang punya lahan misalkan, sertifikat atas nama kita, tiba-tiba ada sodara atau teman lain yang mengakui itu dan langsung memasang plang, dimana perasaan kita ini gitu, pastikan tersinggung,” ungkap Irianto secara perasaan mendalam.

Apalagi lanjut Irianto, kami disinikan bukan hanya mewakili segelintir orang tapi banyak pedagang masyarakat, beberapa keturunan, yang diceritakan oleh temen-temen itu kan kedepannya bagaimana.

“Jadi kami disini memohon kepada teman-teman anggota dewan yang hadir RDP, paling tidak kan wakil daerah kita, jadi kita ingin apa yang kita suarakan kepada BRIN itu di back up,” mohon Irianto di forum RDP.

Adapun cara back upnya barang kali, Irianto menjelaskan, temen-temen Anggota DPRD yang disini mempunyai link-link sampe ke Pemerintah Provinsi begitu kan lebih bagus. Dari pada kita warga yang kesana, walaupun awal pertama kali kita sudah menyampaikan surat ke sini yaitu DPRD Tangsel lalu Walikota Tangsel, kemudian DPRD Provinsi Banten, hingga sampai ke DPR RI.

“Kendati kayanya orang BRIN seperti mengecek ombak atau apa yah, kaya engga punya dosa ajah gitu. Misalkan kalo suatu saat masyarakat sanking geramnya, karna jalan tersebut masih punya Pemerintah Provinsi Banten, kok pihak BRIN pasang plang, pasang portal, segala macem, tiba-tiba temen-temen kita bawa tronton merobohi disana, kira kira menyalahi aturan ngga,” tanya Irianto.

Sementara tokoh setempat Bu Nurhaemah mengatakan mohon bantuan dari bapak-bapak dewan ini bisa kah, mau kah, dan bersedia kah, bapak-bapak itu meminta Walikota untuk mencabut ungkapan yang menyakiti hati kita para warga.

“Enak bener dia Walikota ngomongnya itu sudah milik BRIN kok, kapan ajah mau dipakai. Dia tidak datang, dia datang saat membutuhkan suara kami, yang memang pada saat itu kami rakyat jelata atau siapapun suaranya tetap satu,” papar Nurhaemah.

“Kemudian apabila ternyata Pak Benyamin Davnie tidak mau mencabut pernyataannya, kami sudah bersepakat diantara kami turun ke jalan, diantara kami adalah kami akan menuntut Pak Ben, karna itu sudah menyakitkan,” jelas Nurhaemah.

Nurhaemah menambahkan pada kesempatan ini juga kami bertanya nih, apakah jalan itu memang sudah dialihkan menjadi milik BRIN.

“Sebab pada tahun 2024 Sertifikat Hak Milik (SHM) nya jalan itu masih milik Provinsi Banten. Nah jadi pada saat ini kami mohon bisa mendapatkan keterangan, bahwa apakah status itu sudah di alihkan,” tandas Nurhaemah.

Diberitakan sebelumnya BRIN akan tutup akses Jalan Serpong Parung yang melintasi area Komplek BRIN. Rencananya penutupan akan dilakukan bertahap dari sosialisasi hingga penutupan permanen.

Pihak BRIN menyatakan sudah berkoordinasi dengan Pemkot Tangsel.

Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat ditemui dalam kegiatannya di Hotel Grand Zuri BSD (Jumat 26/09/2035), membenarkan hal tersebut dan secara tegas menyatakan kalau jalan tersebut memang milik BRIN, dilansir dari akun instagram TangerangOnline.id.

Laporan: iwanpose

anggota dprd tangsel anggota DPRD Tangsel Fraksi Demokrat Julham Firdaus Dewan Demokrat Tangsel Dewan Demokrat Tangsel Gelar Sidak ke BRIN Dewan Demokrat Tangsel Julham Firdaus DPRD Tangsel DPRD Tangsel Desak Pemkot dan Pemprov Banten Turun Tangan! DPRD Tangsel Gelar Sidak ke BRIN Fraksi Demokrat DPRD Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAPP Group Raih Apresiasi di BISRA 2025 Melalui Indah Kiat Tangerang dan Perawang Mill
Next Article Terima Kunjungan Murid Al-Azhar, Gubernur Andra Soni Kenalkan Pentingnya Sejarah Bangsa
Irfan Kurniawan

Related Posts

Penyelesaian Dualisme di Banten Disoal, PWI Tangsel dan Kabupaten Tangerang Desak Pusat Bertindak!

12 October 2025

Menteri Koperasi Katakan Pergudangan Koperasi Merah Putih Jalan Bulan Oktober 2025

11 October 2025

Tinjau Proyek Pedestrian Ciater Serpong, Kejari Tangsel Tegaskan Kontraktor Patuhi Ketentuan Berlaku

11 October 2025

DPRD Tangsel Peringati RSU Pengolaan Anggaran Harus Maksimal, Jangan Boros!

10 October 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Regional

Penyelesaian Dualisme di Banten Disoal, PWI Tangsel dan Kabupaten Tangerang Desak Pusat Bertindak!

By Sulis12 October 20250

TintaOtentik.Co – Polemik dualisme kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Banten…

Menteri Koperasi Katakan Pergudangan Koperasi Merah Putih Jalan Bulan Oktober 2025

11 October 2025

Tinjau Proyek Pedestrian Ciater Serpong, Kejari Tangsel Tegaskan Kontraktor Patuhi Ketentuan Berlaku

11 October 2025

DPRD Tangsel Peringati RSU Pengolaan Anggaran Harus Maksimal, Jangan Boros!

10 October 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.