TintaOtentik.Co – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengaku jika dirinya yang mengusulkan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto untuk membuat surat presiden (surpres) yang berisi permintaan abolisi terhadap perkara kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan amnesti terhadap perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” ungkap dia dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis,(31/7/2025), malam.
Lebih lanjut, Politikus Partai Gerindra ini, mengatakan usulan kepada Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi terhadap perkara kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan amnesti terhadap perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto didasari pada kepentingan bangsa dan negara.
“Nah, karena itu saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” imbuh dia.
Supratman menuturkan, yang paling utama saat ini ialah menjaga kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Supratman menekankan, hal penting lainnya ialah untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik yang ada di Indonesia.
“Itu yang kami ajukan kepada bapak Presiden tentu dengan pertimbangan pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga unya apa namanya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” tandasnya.
DPR Setujui Permintaan Abolisi
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI memberikan persetujuan atas permintaan abolisi untuk terdakwa Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“Persetujuan terhadap surat presiden r43/pers/ 072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” tegas dia dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis,(31/7/2025).
Sementara itu, Dasco melanjutkan, amnesti terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto turut diberikan kepada 1.116 terpidana lainnya.
“Persetujuan terhadap surat Presiden 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” beber Dasco.
Laporan: Tim