Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Prabowo Bertolak ke Jepang, AS, Kanada, dan Belanda: Agenda Padat Diplomasi Menanti

    20 September 2025 No Comments

    Fraksi Gerindra DPRD Tangsel Ingatkan Pemkot Pembangunan Infrastruktur Harus Merata Antar Wilayah

    20 September 2025 No Comments

    Anggaran Transfer Daerah Ditambah Rp43 Triliun, Menkeu Janji Monitor Ketat Belanja Daerah

    20 September 2025 No Comments

    Fraksi PDIP DPRD Tangsel Minta Pemkot Pastikan Jaringan Internet Merata ke Rakyat

    20 September 2025 No Comments

    Mendes PDT Katakan Pinjaman Kopdes Merah Putih Dapat Cair Jika Sudah Ajukan Proposal

    20 September 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum
Hukum

Soal Abolisi Tom Lembong dan Hasto, Menkum Supratman Akui yang Usulkan ke Prabowo

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan1 August 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link



TintaOtentik.Co – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengaku jika dirinya yang mengusulkan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto untuk membuat surat presiden (surpres) yang berisi permintaan abolisi terhadap perkara kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan amnesti terhadap perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” ungkap dia dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis,(31/7/2025), malam.

Lebih lanjut, Politikus Partai Gerindra ini, mengatakan usulan kepada Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi terhadap perkara kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan amnesti terhadap perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto didasari pada kepentingan bangsa dan negara.

“Nah, karena itu saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” imbuh dia.

Supratman menuturkan, yang paling utama saat ini ialah menjaga kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Supratman menekankan, hal penting lainnya ialah untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik yang ada di Indonesia.

“Itu yang kami ajukan kepada bapak Presiden tentu dengan pertimbangan pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga unya apa namanya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” tandasnya.

DPR Setujui Permintaan Abolisi

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI memberikan persetujuan atas permintaan abolisi untuk terdakwa Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

“Persetujuan terhadap surat presiden r43/pers/ 072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” tegas dia dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis,(31/7/2025).

Sementara itu, Dasco melanjutkan, amnesti terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto turut diberikan kepada 1.116 terpidana lainnya.

“Persetujuan terhadap surat Presiden 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” beber Dasco.

Laporan: Tim

Abolisi Amnesti dpr Fraksi di DPR Kasus Suap Hasto Kristiyanto Kasus Tom Lembong kemenkumham Menkum Menkumham Prabowo presiden prabowo TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAlasan Prabowo Berikan Abolisi-Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto
Next Article Taslim Terkesan Menghindar Saat Ditanya Motivasi Calonkan Diri Sebagai Komisaris Perseroda PITS
Irfan Kurniawan

Related Posts

Prabowo Bertolak ke Jepang, AS, Kanada, dan Belanda: Agenda Padat Diplomasi Menanti

20 September 2025

Fraksi Gerindra DPRD Tangsel Ingatkan Pemkot Pembangunan Infrastruktur Harus Merata Antar Wilayah

20 September 2025

Anggaran Transfer Daerah Ditambah Rp43 Triliun, Menkeu Janji Monitor Ketat Belanja Daerah

20 September 2025

Fraksi PDIP DPRD Tangsel Minta Pemkot Pastikan Jaringan Internet Merata ke Rakyat

20 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Internasional

Prabowo Bertolak ke Jepang, AS, Kanada, dan Belanda: Agenda Padat Diplomasi Menanti

By Irfan Kurniawan20 September 20250

TintaOtentik.Co – Presiden RI Prabowo Subianto menjalani rangkaian kunjungan kenegaraan ke empat negara mitra strategis…

Fraksi Gerindra DPRD Tangsel Ingatkan Pemkot Pembangunan Infrastruktur Harus Merata Antar Wilayah

20 September 2025

Anggaran Transfer Daerah Ditambah Rp43 Triliun, Menkeu Janji Monitor Ketat Belanja Daerah

20 September 2025

Fraksi PDIP DPRD Tangsel Minta Pemkot Pastikan Jaringan Internet Merata ke Rakyat

20 September 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.