TintaOtentik.Co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tercatat teregistrasi dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Senin (29/9/2025).
Gugatan dilayangkan oleh Seorang warga Tangerang Selatan, Tati Suryati. Boyamin Saiman selaku kuasa hukum mengatakan, kliennya adalah pengguna setia BBM V-Power Nitro+ RON 98.
Klien saya rutin mengisi bahan bakar tersebut setiap dua minggu sekali di SPBU swasta di bilangan BSD. Menurut klien saya, selain kualitas bahan bakar yang lebih baik, pelayanan di SPBU tersebut juga memuaskan.
“Kendati demikian, pada 14 September 2025, Tati tidak lagi menemukan jenis BBM itu di kedua SPBU langganannya. Bahkan setelah berkeliling ke beberapa SPBU di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro, hasilnya tetap nihil,” terang Boyamin, dalam keterangan resminya, Rabu, (1/9/2025).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) itu juga menerangkan klien saya akhirnya terpaksa mengisi kendaraannya dengan Shell Super RON 92 yang kualitasnya dinilai tidak sesuai kebutuhannya.
“Bahwa berdasarkan pengakuan dari Petugas SPBU yang melayani pengisian, bahwa jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 sudah mencapai batas kuota yang diberikan oleh Tergugat I (Menteri ESDM),” ungkap Boyamin.
Lebih lanjut, gugatan itu pun menyoroti kebijakan Kementerian ESDM yang mewajibkan badan usaha swasta membeli BBM impor melalui kolaborasi dengan Pertamina dalam bentuk base fuel (produk sebelum dicampur aditif).
“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” paparnya.
Mekanisme ini, menurut penggugat, berimbas pada keterbatasan pasokan BBM tertentu di SPBU swasta.
Dalam petitumnya, Tati menuding Menteri ESDM (Tergugat I), Pertamina (Tergugat II) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pembatasan kuota dianggap melanggar hak konsumen untuk mendapatkan produk sesuai pilihan.
Selain kedua tergugat tersebut, salah satu badan usaha swasta penyedia BBM juga turut digugat sebagai Tergugat III. Tati menilai, badan usaha swasta yang biasa menjadi tempat langganannya mengisi BBM itu telah gagal melindungi konsumen.
Dalam gugatan itu, Tati melalui kuasa hukumnya menuntut ganti rugi senilai Rp1.161240 yang setara dengan biaya dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98. Sebab lantaran merasa khawatir menimbulkan kerusakan akibat mengisi BBM selain RON 98, Tati tak lagi menggunakan kendaraannya sejak 14 September lalu.
Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi senilai Rp500 juta yang setara dengan harga mobilnya. Sebab akibat kecemasan itu, ia berpotensi tak akan lagi menggunakan mobilnya selamanya.
Laporan: iwanpose