Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Penyelesaian Dualisme di Banten Disoal, PWI Tangsel dan Kabupaten Tangerang Desak Pusat Bertindak!

    12 October 2025 No Comments

    Menteri Koperasi Katakan Pergudangan Koperasi Merah Putih Jalan Bulan Oktober 2025

    11 October 2025 No Comments

    Tinjau Proyek Pedestrian Ciater Serpong, Kejari Tangsel Tegaskan Kontraktor Patuhi Ketentuan Berlaku

    11 October 2025 No Comments

    DPRD Tangsel Peringati RSU Pengolaan Anggaran Harus Maksimal, Jangan Boros!

    10 October 2025 No Comments

    Gelaran Tangsel Otozone, Bapenda Tangsel Targetkan Opsen Pajak Kendaraan Meningkat

    10 October 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum
Hukum

Suara Mahasiswa dan Warga Kalbar Menggema di DPR: Tegakkan Pasal 33 UUD 1945!

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan1 October 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.Co – Mahasiswa dari Universitas Pamulang, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Pembangunan Nasional (UPN), dan Universitas Atmajaya turut mendampingi masyarakat Desa Suka Karya, Teluk Bayur, Pelanjau Jaya, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (1/10/2025).

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang digelar pada 18 September 2025 di Kampus UPN, Jakarta Selatan. Saat itu, mahasiswa menggelar mimbar bebas dan menyerukan pentingnya penguatan Pasal 33 UUD 1945.

Irwansyah, perwakilan Universitas Pamulang, menjelaskan bahwa langkah ini adalah wujud komitmen mahasiswa dalam mengadvokasi masyarakat yang hak konstitusinya terganggu.

“Masyarakat sekaligus orang tua kami di desa sudah puluhan tahun hidup dalam kekhawatiran karena lahan adat mereka dengan luas ribuan hektare dieksploitasi oleh perusahaan yang melanggar batas-batas HGU yang diterbitkan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Joxin dari UPN menegaskan bahwa langkah mahasiswa ini adalah bentuk solidaritas sesuai implementasi Tridharma Perguruan Tinggi.

“Bagi kami, perjuangan masyarakat selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegaskan Pasal 33 UUD 1945. Hal ini menjadi landasan utama yang menggariskan arah pembangunan nasional demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, mahasiswa menegaskan kembali bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik seluruh rakyat Indonesia, dikuasai negara, dan wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi kepastian dalam pelaksanaan yang konkret, sebagai semangat keadilan sosial sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, bahwa tujuan bernegara itu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” lanjut Joxin.

Mahasiswa berharap, RDP bersama Komisi III DPR RI ini mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat memberikan solusi konkret atas perjuangan masyarakat adat Kalimantan Barat.

Laporan: iwanpose

dpr dpr ri Suara Mahasiswa Suara Mahasiswa dan Warga Kalbar Menggema di DPR Tegakkan Pasal 33 UUD 1945 Tegakkan Pasal 33 UUD 1945 TintaOtentik.Co Warga Kalbar Warga Kalimantan Barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePemkot Tangsel Fokuskan Anggaran Lingkungan untuk Landfill dan PSEL
Next Article Gelar Aksi, Mahasiswa Menduga Proyek Pedestrian Ciater Serpong Sebesar Rp7 Miliar Tidak Wajar
Irfan Kurniawan

Related Posts

Menteri Koperasi Katakan Pergudangan Koperasi Merah Putih Jalan Bulan Oktober 2025

11 October 2025

Tinjau Proyek Pedestrian Ciater Serpong, Kejari Tangsel Tegaskan Kontraktor Patuhi Ketentuan Berlaku

11 October 2025

DPRD Tangsel Peringati RSU Pengolaan Anggaran Harus Maksimal, Jangan Boros!

10 October 2025

Gelaran Tangsel Otozone, Bapenda Tangsel Targetkan Opsen Pajak Kendaraan Meningkat

10 October 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Regional

Penyelesaian Dualisme di Banten Disoal, PWI Tangsel dan Kabupaten Tangerang Desak Pusat Bertindak!

By Sulis12 October 20250

TintaOtentik.Co – Polemik dualisme kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Banten…

Menteri Koperasi Katakan Pergudangan Koperasi Merah Putih Jalan Bulan Oktober 2025

11 October 2025

Tinjau Proyek Pedestrian Ciater Serpong, Kejari Tangsel Tegaskan Kontraktor Patuhi Ketentuan Berlaku

11 October 2025

DPRD Tangsel Peringati RSU Pengolaan Anggaran Harus Maksimal, Jangan Boros!

10 October 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.