TintaOtentik.Co – Proses pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kerja sama pengelolaan sampah lintas daerah masih berlanjut. Hingga pekan ini, DPRD belum memasuki tahap pembahasan penganggaran, termasuk soal tipping fee atau biaya layanan pembuangan sampah.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Pansus DPRD Kota Tangsel, Syamsul Haryanto. Ia menegaskan bahwa saat ini fokus Pansus masih pada pengkajian pasal demi pasal dalam naskah kerja sama, guna memastikan tidak ada celah hukum yang dapat merugikan ke depan.
“Hari ini Pansus belum sampai kepada sisi penganggaran, termasuk soal pengangkutan. Kita masih membahas dan meminta masukan terkait isi perjanjian agar tidak mengulang kesalahan dari kerja sama sebelumnya,” jelas Syamsul saat ditemui usai rapat, Kamis (17/7/2025).
Dalam proses pembahasan ini, DPRD juga melibatkan masukan dari aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri melalui KASI DATUN (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara), yang turut memberi pandangan kritis terhadap isi perjanjian.
“Masukan dari KASI DATUN sangat membantu. Banyak poin-poin yang harus kita ikuti agar kerja sama ini sah dan kuat secara hukum,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai tipping fee yang belum juga diumumkan, politisi PDIP Tangsel ini menegaskan kembali bahwa DPRD belum memasuki ranah anggaran. “Kita masih membenahi pasal-pasal kerja sama. Soal tipping fee nanti akan dibahas pada tahap berikutnya,” ujarnya.
Terkait teknis pengangkutan sampah, Syamsul menyebutkan bahwa ada kemungkinan besar pengelolaan akan dilakukan oleh pihak ketiga. Meskipun belum ada konfirmasi resmi, ia meragukan kemampuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel untuk mengangkut sampah sejauh 70 kilometer ke lokasi akhir pembuangan di Pandeglang.
“DLH Tangsel saat ini armadanya sangat terbatas. Saya rasa tidak memungkinkan untuk mengirim sampah sejauh itu. Kemungkinan besar akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dan ini berada di ranah eksekutif,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa koordinasi dengan bagian hukum Pemkot Tangsel harus segera diperkuat untuk menyempurnakan perjanjian kerja sama.
“Sebetulnya tidak sulit, tinggal duduk bersama bagian hukum dan mengkaji kembali pasal-pasalnya sesuai arahan dari pihak kejaksaan,” pungkas Syamsul.
Dengan proses yang masih berjalan ini, DPRD Tangsel menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa kerja sama persampahan ini aman secara hukum, efektif, dan tidak menjadi beban di kemudian hari.
Diberitakan sebelumnya Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Bani Khosyatullah, menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus dan berharap kerja sama dapat segera terealisasi.
Ia menyebut bahwa dokumen-dokumen akan segera disampaikan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ke Pansus yang telah terbentuk tersebut.
“Kita ingin semuanya berjalan lancar, baik secara teknis maupun administratif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bani.
Saat ini, lanjut Bani, volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang mencapai sekitar 470 hingga 500 ton per hari.
Oleh karena itu, kerja sama dengan daerah lain, seperti Kabupaten Pandeglang, sangat diperlukan untuk mengatasi over kapasitas di TPA yang ada di Tangsel.
“Setiap hari sekitar 500 ton sampah masuk. Ini yang coba kita geser-geser agar tidak terjadi overload di Cipeucang. Jadi kita targetkan mengirim sampah 500 ton setiap harinya,” jelasnya.
Laporan: iwanpose