TintaOtentik.co – Bareskrim Polri berikan asistensi kepada Polda Jawa Barat (Jabar) terkait penanganan kasus pembunuhan Vina usai penangkapan Pegi Setiawan dinyatakan tidak sesuai hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada perihal isu Bareskrim akan menarik kasus tersebut dari Polda Jawa Barat.
“Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat,” ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7).
“Soal nanti ditarik atau tidak, kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi,” sambung Wahyu.
Diketahui, kasus pemerkosaan hingga pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam di Cirebon itu kembali viral pada 2024 setelah muncul film bioskop yang menangkat kisahnya.
Pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.
Delapan pelaku telah diadili yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun lantaran masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Pada Mei 2024, polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan Pegi yang disebut alias Perong itu sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi pun mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung. Oleh karenanya, status tersangkanya dibatalkan demi hukum. Pegi kini telah dibebaskan dari tahanan.