Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Prabowo Bertolak ke Jepang, AS, Kanada, dan Belanda: Agenda Padat Diplomasi Menanti

    20 September 2025 No Comments

    Fraksi Gerindra DPRD Tangsel Ingatkan Pemkot Pembangunan Infrastruktur Harus Merata Antar Wilayah

    20 September 2025 No Comments

    Anggaran Transfer Daerah Ditambah Rp43 Triliun, Menkeu Janji Monitor Ketat Belanja Daerah

    20 September 2025 No Comments

    Fraksi PDIP DPRD Tangsel Minta Pemkot Pastikan Jaringan Internet Merata ke Rakyat

    20 September 2025 No Comments

    Mendes PDT Katakan Pinjaman Kopdes Merah Putih Dapat Cair Jika Sudah Ajukan Proposal

    20 September 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum
Hukum

Tempat Hiburan Malam Liberty Tabrak Aturan, Dispar Tangsel: Jangan Main-main!

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan12 September 2025Updated:12 September 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.Co – Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan peredaran minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam, Liberty, yang berlokasi di Jalan Raya Serpong.

Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Heru Sudarmanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan pelaku usaha hiburan malam agar tidak menjual minuman beralkohol. Aturan tersebut, tegasnya, sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel yang melarang peredaran minuman beralkohol.

“Sudah berkali-kali kami lakukan sosialisasi kepada para pengelola hiburan malam. Mereka harus memahami bahwa peredaran minuman beralkohol di Tangsel tidak diperbolehkan. Kalau tetap melanggar, tentu ada konsekuensinya,” kata Heru, Jumat (12/9/2025).

Terkait dengan temuan di Liberty, Heru menjelaskan bahwa Dinas Pariwisata akan segera melaporkannya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pasalnya, kewenangan penindakan bukan berada di pihak Dinas Pariwisata.

“Tugas kami adalah pembinaan dan sosialisasi. Untuk pengawasan dan penindakan ada di Satpol PP. Jadi laporan ini akan segera kami teruskan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Heru juga mengingatkan agar para pelaku usaha hiburan malam di Tangsel tidak bermain-main dengan aturan.

Menurutnya, pelanggaran terhadap Perda tidak hanya mencoreng citra usaha hiburan, tetapi juga bisa berdampak pada sanksi administrasi hingga penutupan tempat usaha.

“Kami berharap semua pengelola tempat hiburan bisa mematuhi aturan yang ada. Jangan sampai karena keuntungan sesaat, justru usahanya ditutup dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.

“Dengan adanya temuan di Liberty ini, Dinas Pariwisata memastikan koordinasi dengan Satpol PP akan diperkuat agar pengawasan bisa berjalan lebih efektif. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di tempat hiburan malam lainnya di Tangsel,” pungkasnya.

Laporan: iwanpose

dinas pariwisata tangsel dispar tangsel Heru Sudarmanto Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Kota tangsel Penindakan Satpol PP Tangsel Tangsel Tempat Hiburan Malam Liberty Tempat Hiburan Malam Tangsel Temuan Miras di Liberty Temuan Miras Ditempat Hiburan Malam Liberty TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDitengah Tantangan Ganda China-AS, Industri Otomotif Eropa Krisis Serius Akibat Biaya Energi Tinggi
Next Article RSUD Serpong Utara Hadirkan Poli Konservasi Gigi, Fokus Selamatkan Struktur Alami Gigi
Irfan Kurniawan

Related Posts

Prabowo Bertolak ke Jepang, AS, Kanada, dan Belanda: Agenda Padat Diplomasi Menanti

20 September 2025

Fraksi Gerindra DPRD Tangsel Ingatkan Pemkot Pembangunan Infrastruktur Harus Merata Antar Wilayah

20 September 2025

Anggaran Transfer Daerah Ditambah Rp43 Triliun, Menkeu Janji Monitor Ketat Belanja Daerah

20 September 2025

Fraksi PDIP DPRD Tangsel Minta Pemkot Pastikan Jaringan Internet Merata ke Rakyat

20 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Internasional

Prabowo Bertolak ke Jepang, AS, Kanada, dan Belanda: Agenda Padat Diplomasi Menanti

By Irfan Kurniawan20 September 20250

TintaOtentik.Co – Presiden RI Prabowo Subianto menjalani rangkaian kunjungan kenegaraan ke empat negara mitra strategis…

Fraksi Gerindra DPRD Tangsel Ingatkan Pemkot Pembangunan Infrastruktur Harus Merata Antar Wilayah

20 September 2025

Anggaran Transfer Daerah Ditambah Rp43 Triliun, Menkeu Janji Monitor Ketat Belanja Daerah

20 September 2025

Fraksi PDIP DPRD Tangsel Minta Pemkot Pastikan Jaringan Internet Merata ke Rakyat

20 September 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.