Nasional – Ketua Badan Legislasi Bob Hasan menyatakan hentikan pembohongan publik, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan mulai diterapkan di tahun 2025.
“Undang-undang No. 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan, bukan kebijakan Pemerintah yang baru,” papar Bob, dalam keterangan resmi yang diterima TintaOtentik.Co, Sabtu, (21/12/2024).
“Bahwa peraturan perpajakan yang telah dirumuskan bersama-sama dan diundangkan oleh DPR RI periode thn 2019-2024, lahir pada Tahun 2021 masa lalu,” lanjut Bob Hasan.
Anggota DPR Fraksi Gerindra ini juga menerangkan tentang PPN yanh mengalami kenaikan juga didasarkan pada Undang-undang tersebut, tepatnya pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2021 yang berbunyi:
Tarif pajak Pertambahan Nilai ,yaitu a. Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
b. Sebesar 12 % (Dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
“Sehingga dapat diartikan, akan adanya kenaikan PPN 12% bulan Januari Tahun 2025 merupakan perintah Undang-undang (UU No 20/2021). Artinya bukan kebijakan pemerintahan Pak Prabowo pada saat ini,” jelas Bob yang juga Ketua Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN).
Menurut Bob banyaknya tuduhan-tuduhan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menyatakan ini adalah kebijakan Pemerintahan saat ini merupakan pembohongan Publik serta membuat gaduh.
“Sebagaimana diketahui pembuatan Undang-undang saat itu (tahun 2021) partai penguasa (dengan presiden jokowi) adalah PDIP, maka sangatlah ironis kalau dan bilamana yang menyampaikan pernyataan terkait dengan kenaikan PPN 12 % adalah perbuatan pemerintahan baru,” ungkap Bob.
Sebaliknya, pak Sufmi Dasco pernah menyatakan dengan itikad baik akan mengenakan PPN 12% itu hanya untuk barang mewah merupakan cara yang bertujuan demi kebaikan bersama, dan tentu selanjutnya melalui mekanisme tertentu baik itu mendorong kepada pemerintah maupun penyempurnaan undang-ndang tersebut.
Kapasitas pak Dasco menyampaikan hal tersebut bukan sebagai pemerintah (eksekutif) tetapi beliau sebagai Wakil Ketua DPR RI. Karena memang kenaikan PPN 12% merupakan amanah undang-undang.
“Maka dengan meluruskan kondisi yang bermakna kepada kebenaran yang sesungguhnya, saya berharap publik dapat memahami akan hal tersebut. Dan tidak lagi salah faham apalagi dengan adanya pembengkokan cerita demi memojokkan Pemerintahan saat ini yang lebih megutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tandas Bob.
Laporan: iwanpose