TintaOtentik.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keberadaan saudagar minyak ternama Mohammad Riza Chalid (MRC), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina selama periode 2018–2023. Berdasarkan informasi terbaru, Riza Chalid terdeteksi berada di Singapura.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah hukum untuk menjajaki kerja sama dengan otoritas hukum di Singapura guna menelusuri keberadaan tersangka.
“Kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan,” ujar Qohar dalam konferensi pers yang digelar Kamis (10/7).
Upaya pemanggilan terhadap Riza Chalid telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh penyidik, namun seluruhnya tidak diindahkan. Ketidakhadiran ini menjadi perhatian serius dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Khusus MRC sudah 3 kali dipanggil tidak hadir,” tegas Qohar.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi besar ini. Di antaranya adalah Riva Siahaan (RS), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Mohammad Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dengan posisi sebagai *beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga dijerat hukum dalam kasus yang sama karena perannya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung mencatat, total kerugian negara yang ditimbulkan dari skandal ini mencapai angka fantastis, yakni Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara serta kerugian pada sektor perekonomian nasional.