TintaOtentik.Co – Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat sidak pabrik peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting di Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, para tersangka berstatus sipil, mulai dari security, anggota ormas, hingga karyawan pabrik. Mereka kini ditahan di Mapolres Serang.
Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady menjelaskan, tiga tersangka menyerang staf humas KLH dengan cara memukul dan menendang.
Dua lainnya memukul wartawan yang tengah meliput. Motifnya, pelaku ingin menghapus rekaman video di ponsel korban, sementara serangan ke wartawan diduga salah sasaran.
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Laporan: Iwanpose