TintaOtentik.co – Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Dengan perkiraan Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka pencairan THR harus diterima oleh PNS dan PPPK paling lambat pada 21 Maret 2025. Meski demikian, belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pasti dimulainya pencairan THR.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa THR akan mulai dicairkan pada 14 Maret 2025. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengonfirmasi jadwal tersebut.
Adapun besaran THR yang diterima masing-masing pegawai akan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan. Untuk PNS, besaran THR mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara untuk PPPK, nominalnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rincian besaran THR PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
- Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
- Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
- Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Sementara itu, THR PPPK juga bervariasi berdasarkan golongan, dengan kisaran antara Rp1,93 juta hingga Rp7,32 juta.
Dengan ketetapan ini, seluruh PNS dan PPPK diharapkan sudah menerima THR paling lambat pada 21 Maret 2025. Namun, untuk kepastian tanggal pencairan, masyarakat masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.