TintaOtentik.co – BPJS Kesehatan selama ini menjadi solusi utama masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya terjangkau. Namun demikian, tidak semua bentuk tindakan medis—khususnya operasi—masuk dalam cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Sebagian besar prosedur bedah memang masih dijamin, namun ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami lebih dulu jenis layanan medis yang akan dijalani sebelum memutuskan untuk tindakan lanjutan.
Operasi yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan
Setidaknya terdapat lima kategori operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
- Operasi akibat kecelakaan – Jika luka atau cedera yang membutuhkan operasi disebabkan oleh kecelakaan, maka biaya tindakan tersebut tidak akan dicover oleh BPJS.
- Operasi estetika atau kosmetik – Prosedur bedah yang dilakukan demi penampilan, tanpa indikasi medis yang membahayakan kesehatan, juga tidak termasuk dalam layanan BPJS.
- Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri – Tindakan medis yang diperlukan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian atau perbuatan melukai diri tidak akan ditanggung.
- Operasi di luar negeri – BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk tindakan medis yang dilakukan di fasilitas kesehatan dalam negeri yang bekerja sama dengan BPJS.
- Operasi tanpa prosedur yang sesuai – Jika tindakan medis tidak melalui tahapan prosedural resmi seperti rujukan dan pemeriksaan medis, maka BPJS tidak akan menanggung biayanya.
Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Sebaliknya, terdapat setidaknya 19 jenis operasi yang termasuk dalam layanan yang ditanggung penuh oleh BPJS, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN. Daftar operasi tersebut mencakup:
- Operasi jantung
- Operasi caesar
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi odontektomi
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi timektomi
Tahapan yang Harus Dilalui Pasien
Untuk mendapatkan tanggungan dari BPJS dalam tindakan operasi, pasien diwajibkan melalui alur pelayanan yang sesuai ketentuan. Proses dimulai dari pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pasien memerlukan tindakan operasi, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit yang ditunjuk. Di rumah sakit tersebut, pasien kemudian akan menjalani pemeriksaan lanjutan hingga memperoleh jadwal operasi dari dokter spesialis.
Adapun tiga dokumen penting yang wajib disiapkan pasien agar mendapatkan layanan BPJS untuk operasi, yakni: Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari faskes tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit rujukan.
Dengan memahami aturan dan prosedur ini, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan manfaat maksimal dari layanan BPJS Kesehatan tanpa menghadapi kendala administratif yang tidak perlu.