Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

    27 July 2025 No Comments

    Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

    25 July 2025 No Comments

    Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

    25 July 2025 No Comments

    Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

    24 July 2025 No Comments

    Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

    24 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional
Nasional

Usul TNI Jabat Sipil Lewat Peraturan Panglima, Inilah Daftar Kementerian/Lembaga yang Bisa Ditempati

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan13 March 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.co – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terus berlanjut di DPR. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengusulkan agar mekanisme tersebut diatur melalui Peraturan Panglima TNI dengan ketentuan yang jelas.

“Kami mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui Peraturan Panglima dengan ketentuan bahwa mereka harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif,” ujar Amelia dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Amelia menjelaskan bahwa kriteria kelayakan objektif dapat mencakup latar belakang pendidikan atau kesarjanaan yang relevan dengan jabatan sipil yang akan ditempati. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga sistem meritokrasi dan menghindari kecemburuan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

“Selain itu, tentu saja kebijakan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa penempatan TNI pada jabatan sipil bukan semata-mata karena jabatan militer mereka, tapi betul-betul didasarkan pada kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat yang sama menjelaskan bahwa revisi UU TNI mengatur penambahan jumlah kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif.

“Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Sjafrie dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Adapun dalam UU TNI yang berlaku saat ini, terdapat 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Namun, revisi UU TNI menambah lima institusi baru, sehingga totalnya menjadi 15. Berikut daftar kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu pensiun atau mengundurkan diri:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
  8. Badan SAR Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung

Dalam revisi UU TNI, lima institusi baru yang ditambahkan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Pembahasan terkait mekanisme penempatan TNI di jabatan sipil masih terus berlanjut. Usulan agar aturan ini diatur melalui Peraturan Panglima TNI menjadi salah satu opsi untuk memastikan bahwa setiap prajurit yang ditempatkan benar-benar memenuhi kualifikasi dan tidak menimbulkan polemik di lingkungan pemerintahan.

Aturan TNI Jabat Sipil berita hukum berita nasional dpr ri Panglima TNI Agus Subiyanto revisi uu tni Tinta Otentik tinta otentik.co TintaOtentik.Co TNI Jabat Sipil uu tni
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePanglima TNI dan DPR Tegaskan Supremasi Sipil, Bantah TNI Kembali ke Orde Baru
Next Article Gandeng BPN, Gubernur Banten Andra Soni Bakal Perjuangkan Aset Rakyat Agar Bersertifikasi
Irfan Kurniawan

Related Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

27 July 2025

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

By Irfan Kurniawan27 July 20250

TintaOtentik.Co – Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.