Categories: HukumOpiniPolitik

UUD TNI: Prajurit Tidak Boleh Menjabat Kementerian Kecuali Ada Kaitan dengan TNI, Bahkan Berbisnis!



Artikel ini ditulis oleh Politisi Gerindra Habiburokhman Sekaligus Sebagai Ketua Komisi III DPR RI

Konsep Dwi Fungsi ABRI sebenarnya konsep yang netral yang awalnya dikenalkan oleh Jenderal AH Nasution sesepuh TNI. Intinya ABRI atau TNI tidak hanya bertanggung jawab soal pertahanan negara tetapi bisa ikut ambil bagian dalam pelaksanaan pemerintahan.

Selama orde baru berkuasa, konsep ini menjadi praktik yang dianggap negatif dimana ABRI atau TNI bukan hanya berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara tetapi malah mendominasi.

Dengan konsep ini banyak sekali kepala daerah adalah perwira ABRI/TNI aktif, ABRI/TNI memiliki Fraksi di DPR tanpa melalui pemilu yang jumlah anggotanya bisa seperlima dari seluruh anggota DPR, hampir semua kementerian juga diisi oleh perwira-perwira aktif. ABRI bahkan bisa ikut melakukan aktivitas bisnis.

Pengesahan UU TNI kemarin tentu jauh sekali dari praktik penerapan Dwi Fungsi ABRI yang terjadi di era orde baru.

Prajurit TNI hanya diperkenankan menduduki jabatan di luar struktur TNI yang memiliki relevansi kerja dengan TNI seperti Badan Penjaga Perbatasan, Badan Keamanan Laut, Jaksa Agung Pidana Militer di Kejaksaan Agung, Hakim Agung Militer di Mahkamah Agung dan lain-lain.

Dengan pengaturan ini justru kita memaksimalkan SDM TNI untuk membantu kerja kementerian atau lembaga yang ada kaitan tugasnya dengan tugas TNI tersebut.

Sejak lama kita melihat prajurit TNI ikut membantu mengatasi masalah di luar pertahanan. Kita ingat di saat pandemi Covid 19, di mana prajurit TNI dan anggota Polri  ikut membantu tenaga kesehatan mengatasi pandemi. Mereka menyelenggarakan vaksinasi, menyemprot disinfektan hingga menyalurkan berbagai bentuk bantuan.

Begitu juga ketika bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan tsunami, hingga gunung meletus, Prajurit TNI sigap membantu masyarakat di garis terdepan.

UU TNI tidak membolehkan prajurit TNI menjadi kepala daerah tanpa Pemilu/Pilkada.

UU TNI tidak membolehkan TNI memiliki fraksi di DPR/DPRD tanpa Pemilu.

UU TNI tidak membolehkan prajurit TNI menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang tidak ada kaitan kerja dengan TNI.

UU TNI juga tidak mengizinkan TNI berbisnis. Jelaslah UU TNI bukan wujud kembalinya Dwi Fungsi ABRI. [***]

Irfan Kurniawan

Recent Posts

Prabowo Bertolak ke Jepang, AS, Kanada, dan Belanda: Agenda Padat Diplomasi Menanti

TintaOtentik.Co - Presiden RI Prabowo Subianto menjalani rangkaian kunjungan kenegaraan ke empat negara mitra strategis…

17 hours ago

Fraksi Gerindra DPRD Tangsel Ingatkan Pemkot Pembangunan Infrastruktur Harus Merata Antar Wilayah

TintaOtentik.Co - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum…

19 hours ago

Anggaran Transfer Daerah Ditambah Rp43 Triliun, Menkeu Janji Monitor Ketat Belanja Daerah

TintaOtentik.Co - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, dirinya telah berhasil membuat anggaran transfer…

1 day ago

Fraksi PDIP DPRD Tangsel Minta Pemkot Pastikan Jaringan Internet Merata ke Rakyat

TintaOtentik.Co - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum…

1 day ago

Mendes PDT Katakan Pinjaman Kopdes Merah Putih Dapat Cair Jika Sudah Ajukan Proposal<br>

TintaOtentik.Co - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan hingga kini…

1 day ago

Gubernur Andra Soni Soroti Banyaknya Gangguan di Kawasan Keselamatan Bandara Soekarno-Hatta<br>

TintaOtentik.Co - Banyaknya gangguan di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Soekarno-Hatta menjadi perhatian pemerintah…

1 day ago