TintaOtentik.co – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenzer Gerungan meminta perusahaan untuk tidak menerapkan batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Pernyataan ini disampaikan di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri di Indonesia.
Pria yang akrab disapa Noel menegaskan bahwa perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru sebaiknya mempertimbangkan untuk merekrut pekerja yang terdampak PHK tanpa membebankan persyaratan usia atau ketentuan lain yang dinilai memberatkan.
“Misalnya ada beberapa industri yang membutuhkan tenaga kerja, mungkin mereka akan siap. Tapi jangan juga dibatasi oleh umur atau syarat-syarat lain karena mereka kan mau bekerja,” ujar Noel saat ditemui di Kota Garut, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak menuntut posisi tinggi, seperti manajer atau direktur, tetapi bersedia tetap bekerja sebagai buruh.
“Mereka tidak minta status sebagai manajer atau direktur. Mereka mau tetap sebagai buruh dan mereka patriotik,” lanjutnya.
Perlindungan Pemerintah bagi Pekerja Terdampak PHK
Noel menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya melindungi hak-hak buruh yang mengalami PHK. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebuah program jaminan sosial yang memberikan berbagai manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Manfaat JKP mencakup uang tunai, informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja untuk membantu pekerja mendapatkan kesempatan kerja baru.
“Ya, solusinya pertama kita harus menjamin hak mereka dulu terkait program JKP. Kemudian, kita coba cari ruang-ruang lain. Misalnya, berdiskusi dengan mitra industri terkait pembukaan lapangan pekerjaan baru,” jelas Noel.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu pekerja yang terdampak PHK agar tetap memiliki akses terhadap pekerjaan, serta memastikan bahwa syarat rekrutmen tidak menjadi penghalang bagi mereka yang ingin kembali bekerja.