TintaOtentik.co – Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini terhadap Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel. Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan di Jakarta.
“Jakarta. Di kantornya, (kira-kira jam, red) 09.25 WIB,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Kamis (21/8/2025).
Rangkaian OTT ini berjalan sejak Rabu (20/8/2025) malam. Lembaga antikorupsi itu mengendus dugaan pemerasan. Dari sana, KPK memutuskan mengambil langkah penindakan dengan melakukan OTT terhadap Noel.
“Pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujar Fitroh.
Pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Noel dkk.
Sekadar informasi, Immanuel Ebenezer resmi menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan Indonesia sejak Oktober 2024 mendampingi Menteri Ketenagakerjaan, Prof Yassierli.
Noel dilantik sebagai Wamen dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2025. Saat itu, dia dilantik sebagai Wamenaker bersama 54 Wamen lainnya.
Sebelum menjadi pejabat negara, Noel menempuh pendidikan di Universitas Satya Negara Indonesia dan meraih gelar sarjana sosial.
Lalu, Apa itu Sertifikasi K3?
K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan serangkaian prinsip serta praktik yang ditujukan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan para pekerja di lingkungan kerja.
Tujuannya adalah menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat, baik bagi karyawan, pelanggan, maupun pihak lain yang berada di area kerja, sehingga risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja dapat ditekan semaksimal mungkin.
Pelaksanaan K3 di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 5 Tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen K3, hingga PP No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3.
Selain itu, standar internasional seperti OHSAS 18001 juga dijadikan acuan dalam implementasinya.
Dalam praktiknya, penerapan K3 mencakup pengawasan terhadap potensi bahaya kerja, pengendalian risiko, hingga pemeriksaan kesehatan berkala (medical check up) bagi pekerja yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Dengan penerapan yang konsisten, K3 diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sekaligus melindungi tenaga kerja dari dampak negatif aktivitas industri.