Warga Serpong Lagoon Keracunan, Ketua RT Bongkar Dugaan PT Cahaya Subur Lestari Tanpa Izin!

0

TintaOtentik.Co – Kasus wabah diare dan muntah massal yang menyerang ratusan warga Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, terus menuai sorotan tajam.

Pasalnya, insiden yang menjangkiti hampir 140 warga ini dinilai bukan sekadar musibah kesehatan biasa, melainkan buah dari rangkaian kelalaian sistemik yang melibatkan korporasi pengembang hingga lemahnya pengawasan instansi pemerintah daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua RT 04/RW 01 Klaster Aquatic, Serpong Lagoon, Suhendar, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait. Suhendar dengan tegas menyatakan bahwa bencana kesehatan ini berakar dari kelalaian ganda yang dibiarkan menahun.

“Iya, jelas ada kelalaian. Kelalaian yang pertama yang dilakukan oleh pengembang itu sendiri, yaitu PT Cahaya Subur Lestari dan BSA Land ini adalah korporasi yang bertanggung jawab terhadap perumahan tersebut,” ujar Suhendar.

“Nah, diketahui faktanya tadi, sistem distribusi air yang dikelola oleh Cahaya Subur Lestari dan BSA Land ini tidak berizin. Padahal operasinya sudah sejak puluhan tahun lalu. Nah, itu kelalaian yang pertama menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan hampir 140 orang,” sambungnya.

Tidak hanya menyoroti pihak pengembang, Suhendar juga melayangkan kritik keras terhadap instansi di lingkungan Pemkot Tangsel yang dinilai abai menjalankan fungsi kontrol.

Menurutnya, beroperasinya fasilitas air bersih tanpa izin selama bertahun-tahun tanpa tersentuh audit membuktikan lemahnya pengawasan berkala dari dinas terkait.

“Kelalaian yang kedua ya tentu dari pemerintah daerah, dinas terkait yang seharusnya mereka melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap entitas-entitas bisnis. Jadi mestinya mereka secara berkala itu turun. Lah, kalau hari ini faktanya tidak berizin, berarti kan dinas-dinas terkait enggak pernah melakukan pemeriksaan secara berkala. Nah, itu kelalaian dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Surat RT Tak Pernah Digubris, Pengelola Disebut “Kebal Hukum”

Krisis air bersih yang berujung pada pencemaran bakteri E. coli ini sejatinya sudah dicurigai oleh warga sejak lama. Suhendar mengungkapkan, pihak pengurus RT telah melayangkan berbagai surat resmi bertahun-tahun untuk meminta keterbukaan hasil uji laboratorium air, namun selalu bertepuk sebelah tangan.

“Sejauh yang kami ketahui belum ada izin, izin mengambil surat izin pengelolaan airnya, surat mengambil izin dananya, kemudian izin kelayakannya pun belum ada. Saya selaku RT pernah mengirimkan surat dua kali. Di tahun 2024 saya meminta kepada pengelola air dalam hal ini PT Cahaya Subur Lestari dan BSA untuk hasil pemeriksaan kualitas air, enggak dijawab. Di tahun 2025 dan 2026 kita kirimin lagi melalui surat RT, sama tidak pernah dijawab,” beber Suhendar.

Sikap tertutup dan abai dari pengelola membuat Suhendar menyebut korporasi tersebut seolah-olah memiliki “bekingan” kuat dan kebal dari penegakan hukum daerah.

“Jadi, mereka ini memang seperti punya orang kuat, seperti kebal hukum lah. Dan ya terbukti pemerintah daerah enggak pernah juga memeriksa itu,” imbuhnya.

Ancaman Jerat Hukum Berlapis: Dari UU SDA hingga Lingkungan Hidup

Melihat dampak fatal yang mengancam keselamatan ratusan jiwa, Suhendar menilai kasus ini sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum serius. Ia merinci sejumlah instrumen hukum yang dapat dilayangkan untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Iya, soal pelanggaran hukumnya sudah jelas, ini bisa dijerat dengan artinya ada pelanggaran ya tentang pengelolaan sumber daya air. Lalu ada pelanggaran undang-undang lingkungan hidup. Lalu juga ada pelanggaran tata ruang dan wilayah, dan terakhir ada pelanggaran pidananya,” kata Suhendar saat diperinci lebih lanjut.

Ia memaparkan, pengelolaan air bersih di kawasan perumahan seharusnya diserahkan kepada BUMD air bersih seperti PT PITS, bukan dikelola secara komersial oleh korporasi swasta di luar ketentuan tarif resmi (Perwal), terlebih dengan suplai air yang bersumber dari lingkungan tidak sehat dan tidak berizin.

“Bisa dihitung. Ya, kalau bicara undang-undang sumber daya air, kan sumber-sumber yang mengelola air itu adalah PITS, bukannya korporasi, apalagi ini berbayar. Dan harganya di luar ketentuan Perwal yang saat ini dikenakan tarif,” tuturnya.

“Lalu bicara lingkungan hidup, sumber airnya kan tidak dikelola dengan baik oleh PT Cahaya Subur Lestari dan BSA. Artinya terjadi pencemaran lingkungan. Dan ketika terjadi pencemaran lingkungan maka korporasinya bertanggung jawab dan bagi pemerintah daerah yang lalai yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan, ya maka pemerintah daerah, dinas terkait juga harus bertanggung jawab secara pidana,” tegasnya.

Sebagai solusi jangka panjang demi mengakhiri penderitaan warga, pihak warga melalui pengurus RT mendesak agar pengelolaan utilitas air bersih di Serpong Lagoon segera diambil alih oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar standar kesehatan dan keselamatan warga terjamin.

“Nah, harapan kami tentu untuk jangka pendek, kami berharap pengelolaan air ini segera diambil alih oleh PT PITS. Karena kebutuhan air adalah kebutuhan dasar. Kalau tidak ada intervensi dari pemerintah daerah, terus kebutuhan air pemenuhannya dari mana? Nah, maka kami berharap Pemkot Tangsel dan PITS segera mengambil alih,” pungkasnya.

Laporan: wan

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version