TintaOtentik.Co – Seorang warga Kota Tangerang Selatan mengeluhkan tarif parkir yang lebih mahal dibandingkan dengan pusat perbelanjaan.
Keluhan ini muncul setelah Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, Achmad Arofah, menyatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap pengelola parkir agar mematuhi aturan yang berlaku.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh seorang warga yang bekerja di kawasan Ruko Golden Boulevard BSD.
Warga yang enggan disebutkan identitasnya itu mengungkapkan bahwa tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp3.000 per jam sudah diterapkan sejak awal dirinya bekerja di sana pada tahun 2020.
“Berlaku harga tarif parkir Rp3.000, selama saya kerja di wilayah situ si (red-dari tahun 2020), maksudnya memang harganya segitu, per kelipatan Rp3.000/jam, kan kalau di mall-mall mah Rp2.000 ya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada perubahan tarif sejak pertama kali ia mulai bekerja di lokasi tersebut.
Menurutnya, tarif ini jauh lebih mahal dibandingkan tarif parkir di mal yang hanya Rp2.000 untuk biaya masuk dan Rp1.000 per jam berikutnya. Kondisi ini membuat banyak pekerja di kawasan ruko tersebut mengeluh.
Selain itu, ia juga menyoroti beban finansial yang harus ditanggung akibat tarif parkir yang tinggi.
“Beban lah, tarolah kerja kita hingga 8 jam x Rp3.000 udah Rp24.000, ya beban lah itung aja kali sebulan, berapa coba untuk biaya parkir doang,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Mata Aer Group, Buyung Fajri Zaidin, selaku pengelola parkir di kawasan tersebut, menjelaskan bahwa pengusaha parkir sempat dikumpulkan untuk membahas aturan baru dan menghasilkan perda yang menggantikan kebijakan sebelumnya dari Kepwal 2017.
“Ya perda itu kan peraturan dari pemerintah untuk pengusaha semua khususnya yang ini terkait tarif, ya kita harus ikuti aturan tersebut. Cuma terkadang kita sebagai pengusaha melihat dinamika di lapangan juga, ada beberapa ketentuan dari pemerintah kalau kita paksain jalanin itu juga bisa nimbulin ga kondusif di lapangan pada kawasan pengelolaan kita. Jadi tarif itu kita ikutin, tapi ada tarif motor yang kita ga sesuai perda,” ungkap Fajri, kepada TintaOtentik.Co saat ditemui dibilangan ITC BSD, beberapa hari yang lalu, ditulis Selasa, (18/3/2025).
Terkait alasan tidak mengikuti tarif yang diatur dalam perda, Fajri mengungkapkan bahwa faktor kondusivitas menjadi pertimbangan utama.
“Balik lagi soal kondusifitas itu, karena beberapa hari lalu contoh di ITC BSD sempat gaduh karena memaksakan ketentuan perda terkait tarif member, yang tadinya cuma Rp150.000 ngikutin perda jadi Rp250.000, akhirnya di komplain sama tenant-tenant di ITC. Nah kalau kita paksain ketentuan member itu, kita hindari ribut di lapangan sama warga-warga ruko dan sebagainya. Makanya setiap kita nentuin kebijakan selalu ada forum diskusi bersama warga, sama paguyuban, intinya memastikan apa yang kita jalankan itu kondusif,” terang Fajri.
Fajri menambahkan bahwa pihaknya telah menerapkan kebijakan tertentu untuk menjaga kondusivitas, seperti memberikan parkir gratis untuk beberapa ruko dan tidak menaikkan tarif member meskipun seharusnya mengikuti perda.
“Salah satunya kebijakan gratis parkir untuk beberapa ruko, lalu tarif member kita tidak dinaikkan padahal harusnya kita naikin kalau ikut perda, tapi kita hindari dulu. Kalau tarif casual ini sebenernya tarif yang sudah berjalan selama 5 tahun ini, baru tahun terakhir kemarin naik di tarif motor jadi Rp3.000, dan tarif itu satu sisi kita ga ada menipu, karena tarif itu kita pasang pengunjung bisa lihat dan sudah sesuai,” papar Fajri.
Terkait perbedaan tarif sejak 2020, Buyung menjelaskan bahwa Mata Aer Group memenangkan lelang parkir di tahun tersebut, sedangkan peraturan Kepwal sudah ada sejak 2017.
“Jadi gini, kita itu kan menang lelang di tahun 2020, sedangkan kepwal itu di tahun 2017, berarti sudah 3 tahun menjadi peraturan saat itu, sedangkan seharusnya per 3 tahun peraturan itu ada perubahan, baru terjadi perda di tahun 2024, berarti sudah 7 tahun baru ada perubahan peraturan. Mungkin tertunda karena Covid, satu sisi pas kita masuk belum ada penyesuaian tarif lagi, kita masuk tinggal ikutin apa yang sudah berjalan dari pengelola sebelumnya yakni VIP,” beber Fajri.
Meskipun tarif yang diterapkan lebih tinggi dari aturan yang ada, Fajri menegaskan bahwa hal ini dilakukan demi menjaga kondisi yang tetap aman dan terkendali di lapangan.
“Selama kita melihat satu sisi kondusif dan warga rukonya baik-baik aja, kita bantu juga gratis, ya kita jalan pakai tarif itu. Saya lupa, tapi tarif itu memang di atas kepwal saat itu, tarif ini sudah berjalan dari pengelola sebelumnya,” tambahnya kembali.
Saat ditanya apakah menurunkan tarif akan mengganggu kondusivitas, Buyung menyatakan bahwa hal tersebut sebenarnya tidak menjadi masalah.
“Engga sih sebenernya kalau yang pas dulu sebelum yang perda, kita memang lanjutin tarif dari pengelola sebelumnya, toh yang sebelumnya juga berjalan kita juga bisa, tapi dulu sempat ada monitoring-monitoring, kalau ga salah di akhir-akhir kita coba menyesuaikan kepwal,” tutur Fajri.
Ia mengakui bahwa ada peneguran dari pihak dinas terkait perbedaan tarif yang diterapkan. Ada peneguran, secara tertulis. Namun, meskipun telah ditegur, tarif motor tetap kembali ke harga Rp3.000 sebelum adanya perda.
“Kalau tahun kemarin saya lupa, cuma pasti memang di atas Keputusan Walikota (Kepwal) kalau untuk tarif motor,” tandas Fajri.
Perbedaan Tarif Pakir pada Perda Nomor 1 Tahun 2024
Hampir mirip seperti peraturan sebelumnya, Perda Nomor 1 tahun 2024 juga memiliki 3 golongan tempat parkir yang juga memiliki harga tarif parkir yang berbeda-beda.
Tempat parkiran Golongan 1 meliputi pusat perbelanjaan, hotel, tempat penginapan, bioskop, gedung pertemuan, tempat pertunjukan, tempat rekreasi.
Lalu, tempat parkiran Golongan 2 meliputi pasar, pusat pertokoan, toko, kawasan industri, kawasan pergudangan, fasilitas olahraga, rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan.
Sedangkan, tempat parkiran Golongan 3 meliputi apartemen, kondominium, perkantoran, fasilitas pelayanan umum milik daerah, terminal, stasiun, tempat ibadah, taman, dan sarana pendidikan.
Kenaikan Tarif Parkir di Setiap Golongan
Golongan 1 yang awalnya tarif parkir untuk sedan, jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya Rp 5.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya, sekarang naik jadi Rp 6.000 jam pertama dan Rp 4.000 tiap jam berikutnya.
Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya yang awalnya dikenakan Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya, kini dikenakan Rp 8.000 pada jam pertama dan Rp 5.000 tiap jam berikutnya.
Sedangkan Golongan 2 awalnya tarif parkir untuk kendaraan pribadi dan sejenisnya Rp 4.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya, sekarang naik jadi Rp 5.000 jam pertama dan Rp 4.000 tiap jam berikutnya dan untuk bus, truk, dan sejenisnya yang awalnya dikenakan Rp 6.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya, kini dikenakan Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 4.000 tiap jam berikutnya.
Untuk Golongan 3 awalnya tarif parkir untuk kendaraan pribadi dan sejenisnya Rp 3.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya, sekarang naik jadi Rp 4.000 jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya dan untuk bus, truk, dan sejenisnya yang awalnya dikenakan Rp 6.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya, kini dikenakan Rp 6.000 pada jam pertama dan Rp 4.000 tiap jam berikutnya.
Adapun tarif parkir sepeda motor awalnya di semua golongan disamakan, yaitu Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000, namun sekarang tarif parkir sepeda motor Golongan 1 Rp 3.000 jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya.
Untuk Golongan 2 tarif parkir sepeda motor Rp 3.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya dan Golongan 3 tarif parkir Rp 2.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya.
Laporan: iwanpose