Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

    31 August 2026 No Comments

    Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

    31 August 2026 No Comments

    Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

    31 August 2026 No Comments

    Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

    31 August 2026 No Comments

    Jaga Kesehatan Mental, Pemkot Tangsel Ajak Remaja Tangsel Bijak Teknologi

    31 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Ketua MPR Ungkap Sinyal Amendemen UUD, Bahas PPHN di Bawah Arahan Presiden Prabowo

Ketua MPR Ungkap Sinyal Amendemen UUD, Bahas PPHN di Bawah Arahan Presiden Prabowo

0
By Irfan Kurniawan on 4 December 2025 Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.co – Wacana amendemen UUD 1945 kembali mengemuka di kalangan parlemen setelah Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengungkapkan pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Selasa (2/12) lalu.

Saat ditemui di kompleks parlemen pada Kamis (4/12), Muzani membenarkan bahwa rencana amendemen menjadi salah satu topik diskusi mereka. Namun, Muzani menegaskan bahwa percakapan tersebut masih berada di tahap awal.

“Baru awalan aja. Ya, diminta tidak buru-buru,” kata Muzani, menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo.

Muzani mengakui sempat menyinggung rencana amendemen tersebut, namun dia menekankan bahwa pembicaraan tersebut belum mendalam, melainkan masih bersifat diskusi antar kedua tokoh.

“Sempat disinggung sebentar. Tapi harus ada pembahasan. Ada persinggungan lagi sedikit,” imbuhnya.

Jika dilihat, isu utama yang melatarbelakangi wacana amendemen terbatas ini adalah usulan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang kini dikenal sebagai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Sejak lama, MPR telah mengkaji kebutuhan PPHN sebagai kerangka kebijakan strategis yang berkelanjutan, berfungsi sebagai arahan pembangunan bagi pemerintah dan lembaga negara, meskipun pemerintahan berganti. PPHN diharapkan menggantikan fungsi yang saat ini dijalankan oleh UU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

Muzani sendiri pada Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8) lalu, telah menyatakan bahwa rumusan awal PPHN telah rampung disusun oleh Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan. Ia secara terbuka mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga lembaga negara, untuk memberikan pandangan mereka mengenai wacana ini.

Wacana pengembalian PPHN sendiri sebenarnya bukanlah hal baru. Isu amendemen terbatas ini sudah bergulir sejak periode kepemimpinan Presiden Jokowi yang kedua pada tahun 2019 dan didorong oleh pimpinan MPR periode sebelumnya, termasuk Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Bamsoet kala itu mengklaim bahwa PPHN merupakan hasil kajian mendalam yang penting untuk memastikan pembangunan jangka panjang tetap berkelanjutan. Namun, rencana tersebut sempat dihentikan sementara hingga Pemilu 2024 rampung. Pada Agustus 2023, Bamsoet menegaskan bahwa parlemen sepakat menunda pembahasan amendemen, menghindari tuduhan miring perihal perpanjangan masa jabatan presiden.

Kini, setelah Pemilu selesai, wacana yang tertunda itu kembali diangkat, tetapi dengan pesan kehati-hatian dari pucuk pimpinan negara.

Ahmad Muzani Amandemen UUD Amandemen UUD 1945 berita nasional dpr dpr ri MPR Pemilu Prabowo Prabowo Subianto TintaOtentik.Co Undang-undang Undang-Undang Dasar UUD UUD 1945
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleJelang Mukota IV Bertemu Rival, Ketua Kadin Tangsel Terpilih Marhadi: Sebatas Sillaturahmi
Next Article Jay Idzes dan Deretan Pesaingnya: Daftar Incaran Bek AC Milan Jelang Bursa Transfer Januari
Irfan Kurniawan

Related Posts

Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

31 August 2026

Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

31 August 2026

Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

31 August 2026

Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

31 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

By tintaotentik.co31 August 20260

TintaOtentik.Co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang tunai dengan jumlah total Rp 401 miliar.…

 

Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

31 August 2026

Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

31 August 2026

Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

31 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.