Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Gandeng Pemkot, ATR/BPN Tangsel Perkuat Implementasi NIB-NOP dan BPHTB Fiktif Positif

    15 July 2026 No Comments

    Geram Bikin Macet, Dewan Julham Firdaus Minta Pembatas Jalan Rawa Buntu Dibongkar!

    15 July 2026 No Comments

    Bangun 3.280 PJU Baru Tahun 2026, Pemkot Tangsel Klaim Udah Kesebar 1.788 Lokasi

    15 July 2026 No Comments

    Kementerian ATR/BPN Gelar Sertifikat Gratis 1 Juta Bidang Khusus MBR

    15 July 2026 No Comments

    Said Iqbal Klaim BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pajak JHT 0 Persen

    15 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Bawang Bombai Ilegal dari Belanda Masuk RI, Mentan Amran Minta APH Usut Tuntas!

Bawang Bombai Ilegal dari Belanda Masuk RI, Mentan Amran Minta APH Usut Tuntas!

0
By Sulis on 23 December 2025 Ekonomi, Hukum, Internasional, Nasional

TintaOtentik.Co – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan, tidak akan ada toleransi atas praktik impor bawang bombai yang masuk secara ilegal ke Indonesia.

Amran pun meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas praktik tersebut.

Hal tersebut disampaikannya saat hadir langsung menyaksikan pemusnahan bawang bombai ilegal di Surabaya, Selasa (23/12/2025), yang masuk lewat Pelabuhan Tanjung Perak.

Amran katakan selain masuk tanpa izin resmi, komoditas tersebut juga terbukti mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi menimbulkan kerusakan besar pada sektor pertanian nasional.

Total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer. Terdiri atas 14 kontainer yang telah terdeteksi sebelumnya dan tambahan 4 kontainer atau setara dengan kurang lebih 72 ton dalam pengungkapan terbaru.

Amran mengungkapkan, bawang-bawang bombai ilegal tersebut berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum akhirnya diselundupkan ke dalam negeri.

Berdasarkan laporan aparat penegak hukum, pengungkapan penyelundupan bawang bombai ilegal tersebut terjadi pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi awal mengindikasikan adanya rencana pengiriman bawang bombai dari Kalimantan menuju Jawa Timur melalui jalur laut. Komoditas tersebut dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

“Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jawa Timur dan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) yang dengan cepat mengungkap dan mengamankan impor bawang bombai ilegal ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia,” kata Amran dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

“Di saat kami sedang gencar meningkatkan produksi pangan nasional, justru masih ada oknum yang mencoba menyeludupkan beras, bawang, dan komoditas pangan lainnya,” tukasnya.

Praktik itu, ujarnya, harus ditelusuri dan ditindak tegas.

“Ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas. Saya percaya Bapak Kapolda Jawa Timur bersama jajaran Dirkrimsus akan menindaklanjuti kasus ini secara serius,” ucapnya.

“Ini termasuk berani sekali masuk di jantung kota Indonesia,” kata Amran.

Dijelaskan, bawang bombai ilegal tersebut dikirim tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan dokumen pengiriman palsu dengan keterangan komoditas berupa cangkang sawit. Berdasarkan label pada kemasan, bawang bombai tersebut tercatat berasal dari Belanda dengan importir dari Malaysia.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium karantina menunjukkan, bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp., Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera. Temuan ini memperkuat kesimpulan, pemasukan komoditas tersebut ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus dicegah dan ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Amran.

“Bisa bayangkan kalau bawang kita kena, atau tanaman kita kena. Itu sangat sulit kita atasi,” ujarnya.

Amran pun meminta agar kasus ini ditelusuri hingga ke akar, termasuk jaringan importir, pelaku logistik, serta seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut. Penegakan hukum, sambungnya,  harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa kompromi guna memberikan efek jera, sekaligus memastikan perlindungan maksimal terhadap sektor pertanian nasional dan ketahanan pangan Indonesia.

“Ini tidak boleh diberi kompromi. Seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena ini membahayakan tanaman kita dan dapat berdampak luas terhadap ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Masuknya penyakit melalui komoditas ilegal, terangnya, berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi sektor pertanian dan peternakan nasional.

Amran pun mencontohkan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease (FMD) yang sebelumnya sempat merebak dan menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah serta penurunan populasi ternak secara signifikan.

Karena itulah, tegas Amran, seluruh komoditas bawang bombai ilegal tersebut harus segera dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bayangkan jika penyakit ini menyebar ke tanaman lain. Dampaknya sangat besar dan sulit dikendalikan. Karena itu, langkah cepat dan tegas harus dilakukan untuk melindungi pertanian Indonesia,” pungkas Amran.

Laporan: Tim

bawang bombai ilegal dari belanda Bawang Bombai Ilegal dari Belanda Masuk RI Mentan Amran Minta APH Usut Tuntas bawang bombai impor impor bawang bombai ilegal impor bawang bombai masuk secara ilegal ke Indonesia Kementerian Pertanian Mentan Mentan Amran Menteri Pertanian Menteri Pertanian Amran Sulaiman TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKemendes Tegaskan BUM Desa dan Kopdes Merah Putih Wajib Berjalan Beriringan
Next Article Dapat Nafas Segar, Pemkot Tangsel Berencana Kirim 400 Ton Sampah Per Hari ke Kota Serang
Sulis

Related Posts

Gandeng Pemkot, ATR/BPN Tangsel Perkuat Implementasi NIB-NOP dan BPHTB Fiktif Positif

15 July 2026

Geram Bikin Macet, Dewan Julham Firdaus Minta Pembatas Jalan Rawa Buntu Dibongkar!

15 July 2026

Bangun 3.280 PJU Baru Tahun 2026, Pemkot Tangsel Klaim Udah Kesebar 1.788 Lokasi

15 July 2026

Kementerian ATR/BPN Gelar Sertifikat Gratis 1 Juta Bidang Khusus MBR

15 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Gandeng Pemkot, ATR/BPN Tangsel Perkuat Implementasi NIB-NOP dan BPHTB Fiktif Positif

By tintaotentik.co15 July 20260

TintaOtentik.Co – Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan…

 

 

 

 

 

Geram Bikin Macet, Dewan Julham Firdaus Minta Pembatas Jalan Rawa Buntu Dibongkar!

15 July 2026

Bangun 3.280 PJU Baru Tahun 2026, Pemkot Tangsel Klaim Udah Kesebar 1.788 Lokasi

15 July 2026

Kementerian ATR/BPN Gelar Sertifikat Gratis 1 Juta Bidang Khusus MBR

15 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.