Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Dindikbud Tangsel Buka Posko Layanan SPMB, Namun Masih Adaptasi Daftar Online

    24 June 2026 No Comments

    Fenomena SiLPA Tangsel Rp478 Miliar, Fraksi Gerindra Desak Pemkot Perbaiki Kualitas Program

    24 June 2026 No Comments

    Gaji Rp14 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi! Ini Rincian dan Aturan Barunya

    24 June 2026 No Comments

    Sebut Jadi Kedok Korupsi, Prabowo Targetkan Tutup 800 BUMN Akhir Tahun Ini

    24 June 2026 No Comments

    Revisi Permenaker, Ruang Gerak Outsourcing Resmi Menyusut Jadi 4 Sektor

    23 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Dana Desa 2026 Wajib Prioritaskan Koperasi Merah Putih hingga BLT

Dana Desa 2026 Wajib Prioritaskan Koperasi Merah Putih hingga BLT

0
By Irfan Kurniawan on 6 January 2026 Ekonomi, Nasional

TintaOtentik.Co – Pemerintah secara resmi telah memetakan arah kebijakan penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Pedoman ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan oleh Menteri Yandri Susanto pada akhir Desember 2025 lalu.

Dalam regulasi terbaru ini, terdapat pergeseran strategi yang signifikan. Salah satu poin yang paling menonjol adalah dukungan penuh terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

Pemerintah desa kini diarahkan untuk mengalokasikan anggaran guna mempercepat pembangunan fisik gerai, fasilitas pergudangan, serta berbagai kelengkapan pendukung koperasi tersebut.

Terdapat tujuh pilar utama yang menjadi prioritas penggunaan anggaran desa tahun 2026:

1. Penanggulangan Kemiskinan: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa masih menjadi instrumen utama dalam menghapus kemiskinan ekstrem.

2. Ketahanan Lingkungan: Penguatan desa dalam menghadapi perubahan iklim dan mitigasi bencana.

3. Layanan Kesehatan: Peningkatan akses dan promosi kesehatan dasar di tingkat desa.

4. Kedaulatan Pangan & Energi: Pengembangan lumbung pangan dan potensi energi lokal.

5. Ekonomi Desa: Fokus pada Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi.

6. Infrastruktur Padat Karya: Pembangunan fisik yang menyerap tenaga kerja lokal.

7. Digitalisasi: Percepatan adopsi teknologi dan infrastruktur digital pedesaan.Terkait teknis operasional, beleid ini mengatur batasan penggunaan dana.

“Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa,” bunyi petikan Pasal 2 Ayat 3 dalam peraturan tersebut.

Untuk program BLT Desa, besaran bantuan ditetapkan maksimal Rp300.000 per bulan untuk tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penentuan penerima wajib melalui mekanisme musyawarah desa guna memastikan bantuan tepat sasaran, dengan sistem pembayaran yang bisa dilakukan per tiga bulan secara tunai maupun nontunai.

Sanksi Transparansi

Pemerintah juga memperketat aspek akuntabilitas. Setiap pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan rincian penggunaan dana desa melalui sistem informasi desa atau media publik lokal yang mudah diakses warga.

Bagi desa yang abai terhadap aspek transparansi ini, sanksi tegas menanti.

“Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran berikutnya,” demikian bunyi Pasal 11 Ayat 1 peraturan tersebut.

Dengan aturan baru ini, diharapkan pemanfaatan Dana Desa 2026 tidak hanya sekadar pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi melalui koperasi dan menjaga jaring pengaman sosial masyarakat desa.

Laporan: Tim

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2026 Wajib Prioritaskan Koperasi Merah Putih hingga BLT Dana Desa 2026 Wajib Prioritaskan Koperasi Merah Putih hingga Penanganan Kemiskinan Menteri Yandri Susanto Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleProgram Diskon PBB-P2, Bapenda Tangsel Targetkan Pendapatan Pajak Daerah Rp2,73 Triliun
Next Article Polemik Sampah Tangsel Tak Kunjung Selesai, Benyamin Davnie: Ini Tamparan untuk Evaluasi Sistem
Irfan Kurniawan

Related Posts

Dindikbud Tangsel Buka Posko Layanan SPMB, Namun Masih Adaptasi Daftar Online

24 June 2026

Fenomena SiLPA Tangsel Rp478 Miliar, Fraksi Gerindra Desak Pemkot Perbaiki Kualitas Program

24 June 2026

Gaji Rp14 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi! Ini Rincian dan Aturan Barunya

24 June 2026

Sebut Jadi Kedok Korupsi, Prabowo Targetkan Tutup 800 BUMN Akhir Tahun Ini

24 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Dindikbud Tangsel Buka Posko Layanan SPMB, Namun Masih Adaptasi Daftar Online

By tintaotentik.co24 June 20260

TintaOtentik.Co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi membuka Posko Layanan…

 

 

 

Fenomena SiLPA Tangsel Rp478 Miliar, Fraksi Gerindra Desak Pemkot Perbaiki Kualitas Program

24 June 2026

Gaji Rp14 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi! Ini Rincian dan Aturan Barunya

24 June 2026

Sebut Jadi Kedok Korupsi, Prabowo Targetkan Tutup 800 BUMN Akhir Tahun Ini

24 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.