Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    APBD-P Tangsel Ngebagi DCKTR Rp30 M, DLH Rp25 M dan Dikbud Rp15 M: Masyarakat Berhak Tahu Kemana Uang Larinya!

    26 August 2026 No Comments

    Resmikan PLTS, Indonesia Targetkan Stop Impor Minyak dan LPG Menuju Swasembada Energi

    26 August 2026 No Comments

    BPS Tegaskan Desil Hanya Pemeringkat, Bukan Tolak Ukur Kesejahteraan

    26 August 2026 No Comments

    Jakarta Aman Bukan Berarti Membungkam Aspirasi

    26 August 2026 No Comments

    Imbas APBD Turun, Banten Genjot Sektor Air dan Aset Demi Target RPJMD

    25 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Dana Desa 2026 Wajib Prioritaskan Koperasi Merah Putih hingga BLT

Dana Desa 2026 Wajib Prioritaskan Koperasi Merah Putih hingga BLT

0
By Irfan Kurniawan on 6 January 2026 Ekonomi, Nasional

TintaOtentik.Co – Pemerintah secara resmi telah memetakan arah kebijakan penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Pedoman ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan oleh Menteri Yandri Susanto pada akhir Desember 2025 lalu.

Dalam regulasi terbaru ini, terdapat pergeseran strategi yang signifikan. Salah satu poin yang paling menonjol adalah dukungan penuh terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

Pemerintah desa kini diarahkan untuk mengalokasikan anggaran guna mempercepat pembangunan fisik gerai, fasilitas pergudangan, serta berbagai kelengkapan pendukung koperasi tersebut.

Terdapat tujuh pilar utama yang menjadi prioritas penggunaan anggaran desa tahun 2026:

1. Penanggulangan Kemiskinan: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa masih menjadi instrumen utama dalam menghapus kemiskinan ekstrem.

2. Ketahanan Lingkungan: Penguatan desa dalam menghadapi perubahan iklim dan mitigasi bencana.

3. Layanan Kesehatan: Peningkatan akses dan promosi kesehatan dasar di tingkat desa.

4. Kedaulatan Pangan & Energi: Pengembangan lumbung pangan dan potensi energi lokal.

5. Ekonomi Desa: Fokus pada Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi.

6. Infrastruktur Padat Karya: Pembangunan fisik yang menyerap tenaga kerja lokal.

7. Digitalisasi: Percepatan adopsi teknologi dan infrastruktur digital pedesaan.Terkait teknis operasional, beleid ini mengatur batasan penggunaan dana.

“Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa,” bunyi petikan Pasal 2 Ayat 3 dalam peraturan tersebut.

Untuk program BLT Desa, besaran bantuan ditetapkan maksimal Rp300.000 per bulan untuk tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penentuan penerima wajib melalui mekanisme musyawarah desa guna memastikan bantuan tepat sasaran, dengan sistem pembayaran yang bisa dilakukan per tiga bulan secara tunai maupun nontunai.

Sanksi Transparansi

Pemerintah juga memperketat aspek akuntabilitas. Setiap pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan rincian penggunaan dana desa melalui sistem informasi desa atau media publik lokal yang mudah diakses warga.

Bagi desa yang abai terhadap aspek transparansi ini, sanksi tegas menanti.

“Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa pada tahun anggaran berikutnya,” demikian bunyi Pasal 11 Ayat 1 peraturan tersebut.

Dengan aturan baru ini, diharapkan pemanfaatan Dana Desa 2026 tidak hanya sekadar pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi melalui koperasi dan menjaga jaring pengaman sosial masyarakat desa.

Laporan: Tim

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2026 Wajib Prioritaskan Koperasi Merah Putih hingga BLT Dana Desa 2026 Wajib Prioritaskan Koperasi Merah Putih hingga Penanganan Kemiskinan Menteri Yandri Susanto Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleProgram Diskon PBB-P2, Bapenda Tangsel Targetkan Pendapatan Pajak Daerah Rp2,73 Triliun
Next Article Polemik Sampah Tangsel Tak Kunjung Selesai, Benyamin Davnie: Ini Tamparan untuk Evaluasi Sistem
Irfan Kurniawan

Related Posts

APBD-P Tangsel Ngebagi DCKTR Rp30 M, DLH Rp25 M dan Dikbud Rp15 M: Masyarakat Berhak Tahu Kemana Uang Larinya!

26 August 2026

Resmikan PLTS, Indonesia Targetkan Stop Impor Minyak dan LPG Menuju Swasembada Energi

26 August 2026

BPS Tegaskan Desil Hanya Pemeringkat, Bukan Tolak Ukur Kesejahteraan

26 August 2026

Imbas APBD Turun, Banten Genjot Sektor Air dan Aset Demi Target RPJMD

25 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

APBD-P Tangsel Ngebagi DCKTR Rp30 M, DLH Rp25 M dan Dikbud Rp15 M: Masyarakat Berhak Tahu Kemana Uang Larinya!

By tintaotentik.co26 August 20260

TintaOtentik.Co – Rencana penambahan anggaran sebesar Rp102,7 miliar lebih dalam Perubahan KUA/PPAS APBD 2026 Pemerintah…

 

Resmikan PLTS, Indonesia Targetkan Stop Impor Minyak dan LPG Menuju Swasembada Energi

26 August 2026

BPS Tegaskan Desil Hanya Pemeringkat, Bukan Tolak Ukur Kesejahteraan

26 August 2026

Jakarta Aman Bukan Berarti Membungkam Aspirasi

26 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.